Polisi Bekuk 22 Tersangka Kasus Pencurian di Bontang dalam Dua Bulan
Konferensi pers Polres Bontang pada Selasa (18/8/2026) (Klik Kaltim).
BONTANG - Polres Bontang membekuk 22 tersangka pencurian dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Para tersangka terjerat berbagai kasus, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian dalam keluarga.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo mengatakan, rentang usia para tersangka mulai dari 18 tahun hingga 50 tahun.
Satreskrim Polres Bontang mencatat ada 19 perkara yang ditangani dengan melibatkan 22 tersangka. Kasus paling dominan ialah pencurian dengan pemberatan sebanyak 12 perkara.
Kemudian tiga perkara curanmor, dua perkara pencurian biasa, satu perkara pencurian dengan kekerasan, dan satu perkara pencurian dalam keluarga.
Motif para tersangka melakukan tindak pidana pencurian rata-rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mayoritas pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan.
"Ini cukup mengkhawatirkan. Karena dalam aksinya mereka selalu memanfaatkan kelengahan warga untuk beraksi," ucap AKBP AAG Wibowo saat konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan para tersangka, uang hasil pencurian sebagian besar telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, sebagian tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berjudi secara online.
Dari pengungkapan tersebut, lokasi kejadian perkara paling banyak berada di Kecamatan Bontang Selatan dengan enam kasus. Kemudian Bontang Barat sebanyak lima kasus, Bontang Utara empat kasus, serta Marangkayu dan Muara Badak masing-masing dua kasus.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada polisi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi mereka untuk berkeliaran lama," sambungnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit sepeda motor, uang tunai Rp600 ribu, serta sejumlah alat yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Di antaranya Pasal 476 juncto Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kemudian Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara mulai dari sembilan tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: