•   19 April 2024 -

Belum Ditahan, 7 Orang Pekerja Tambang di Santan Ulu Masih Status Saksi

Bontang - M Rifki
26 Juni 2022
Belum Ditahan, 7 Orang Pekerja  Tambang di Santan Ulu Masih Status Saksi Dua alat berat yang sempat beroperasi di Desa Santan Ulu masih diamankan Polres Bontang/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- 7 pekerja yang diamankan Polres Bontang dari lokasi tambang di Desa Santan Ulu hingga sekarang masih berstatus saksi. 

Polisi belum menahan para pekerja. Mereka hanya dimintai keterangan soal duduk persoalan dugaan tambang ilegal. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penyelidikan masih berjalan. Penyidik masih menunggu saksi ahli dari Gakkum KLHK terkait adanya dugaan tambang ilegal di Desa Santan Ulu. 

Karena, terlebih dahulu harus mengetahui apakah konsesi tersebut masuk didalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu perusahaan atau tidak. 

"Penanganan tambang yang diduga ilegal ini memerlukan saksi ahli yang perlu menelusuri lokasi tersebut apakah masuk konsesi berizin atau tidak," kata AKBP Hamam Wahyudi, saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022). 

Klik Juga : Polres Bontang Amankan 7 Pekerja dan Sita Alat Berat dari Tambang Desa Santan Ulu

Dari hasil pemeriksaan, saksi mengaku hanya dipekerjakan di lapangan dan tidak mengetahui apakah lahan yang digali memiliki izin atau tidak. 

Kalau ternyata, praktik penggalian emas hitam itu tanpa didasari izin yang jelas pastinya polisi akan menelusuri siapa aktor yang membiayainya. 

"Belum ada mengerucut menyebutkan siapa yang menjadi pelaku utama penggalian tambang yang masih diduga ilegal," sambungnya.

Selanjutnya, dua excavator yang digunakan untuk menggali sementara waktu diamankan terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak masyarakat. 

"Kita akan terus melakukan penelusuran terlebih dahulu. Informasi biasanya terputus antara pemodal dan pemberi kerja. Kasus tambang ilegal ini seperti dengan kasus narkoba karena harus melakukan penyelidikan mendalam," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR