•   17 March 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

4 Jam Kejati Geledah Kantor ESDM Kaltim; Diduga Perkara Tambang Fiktif

Kaltim - Redaksi
16 Maret 2026
 
4 Jam Kejati Geledah Kantor ESDM Kaltim; Diduga Perkara Tambang Fiktif Penyidik Kejati Kaltim memeriksa dokumen di kantor Dinas ESDM Kaltim, Samarinda, Senin (16/3), terkait penyelidikan dugaan penambangan fiktif CV Aji. Foto: Kejati Kaltim via Kaltim Post

KALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Senin (16/3/2026) di Samarinda. 

Kabar ini turut dibenarkan Kejaksaan Agung.  Aktivitas penyidik itu berkaitan dengan penelusuran perkara baru di sektor pertambangan yang menyorot dugaan penambangan fiktif yang menyeret nama CV Aji.

Melansir dari Ekspos Kaltim, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

“Benar, dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kaltim,” kata Anang. 

Namun, ia tidak merinci lebih jauh perkara yang tengah ditangani dan mengarahkan media untuk memperoleh penjelasan lanjutan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Penggeledahan tersebut sebelumnya menyita perhatian karena kantor ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda, mendadak ramai oleh aktivitas aparat penegak hukum pada Senin (16/3/2026).

Tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim berada di lokasi selama kurang lebih empat jam. Mereka memeriksa sejumlah ruangan serta dokumen yang berada di kantor tersebut.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik membawa keluar sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah ditelusuri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dikutip dari Kaltim Post, menyebut langkah tersebut masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bukti permulaan.

“Masih pengumpulan bukti permulaan,” ujar Toni dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan alat bukti agar perkara yang sedang ditangani menjadi lebih terang.

Tindakan itu, lanjutnya, dilakukan dengan memedomani Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Perkara yang tengah ditelusuri tersebut merupakan tafahus (penanganan awal) baru yang dibuka Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim di sektor pertambangan. Penyidik menelusuri dugaan praktik penambangan fiktif yang menyeret nama CV Aji.

Kasus ini menambah daftar perkara pertambangan yang tengah ditangani Kejati Kaltim. Sebelumnya, penyidik juga mengusut dugaan praktik tambang ilegal di atas lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kutai Kartanegara.

Sumber : Ekspos Kaltim






TINGGALKAN KOMENTAR