Tambang Milik Kades di Muara Badak Terbukti Belum Berizin; Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Galian C di Muara Badak ditutup polisi (Ist).
BONTANG- Sat Reskrim Polres Bontang telah memeriksa pemilik tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak beberapa waktu lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, temuan penyidik rupanya pemilik tambang tidak memiliki izin operasi.
Dalam pemeriksaan itu penyidik hanya diberikan lembaran dokumen izin Online Single Submission (OSS) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Yang bersangkutan ini sudah menjalankan aktivitas galian selama 1 tahun. Padahal dokumen izin operasinya belum ada. Jelas merujuk pada praktik ilegal," ucap AKP Randy.
Lebih lanjut, proses penyelidikan ini akan terus dilakukan. Penyidik akan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim untuk menggali keterangan terkait administrasinya.
Kemudian penyidik juga akan mendatangi Dinas ESDM Kaltim terkait apakah proses penambangan galian C di Kecamatan Muara Badak itu masuk unsur pidana kejahatan lingkungan atau tidak.
"Kami sudah siapkan langkah selanjutnya. Penyelidikan tetap berjalan. Kami pastikan juga apakah ada unsur kejahatan lingkungannya," sambungnya.
Diketahui dari informasi Klik Kaltim, tambang galian C yang ada di Desa Batu-Batu itu rupanya milik Kepala Desa Gas Alam. Proses perizinan belum rampung tapi ia nekad mengoperasikan selama 1 tahun.
Sat Reskrim bahkan sudah menyegel aktivitas mereka pada Maret 2026 lalu. Dengan membentsngkan police line serta terdapat 1 alat berat di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Gas Alam, Amir pemilik tambang membenarkan dirinya merupakan salah satu pengelola tambang galian C di Desa Batu-Batu.
Ia menyebut luas lahan yang dikelola sekitar 8 hektare dan telah beroperasi kurang lebih satu tahun terakhir. Saat ini, pihaknya mengantongi izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Amir juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses IPR tersebut masih berjalan di tingkat provinsi.
“Kami menunjuk konsultan untuk mengurus, termasuk dokumen AMDAL yang dibutuhkan. Prosesnya saya upayakan minggu ini selesai,”tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: