Korban Longsor di Kanaan Tuntut Ganti Rugi, Polisi Panggil Pemilik Galian C
Salah satu rumah warga yagn terdampak longsoran lahan eks tambang galian C.
BONTANG - Warga RT 01 Kelurahan Kanaan yang menjadi korban longsor lahan eks galian C ilegal menuntut ganti rugi. Desakan korban tersebut ditindaklanjuti Polres Bontang dengan menggelar mediasi antara korban dan pengusaha.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan telah memanggil pengusaha untuk dimintai keterangan.
"Kami sudah panggil secara terpisah. Nanti akan kami pertemukan untuk mediasi. Warga minta ganti rugi karena longsor," ucap AKP Randy, Kamis (5/2/2026).
Aktivitas galian C di Kanaan diduga berjalan tanpa izin dan berdampak pada lingkungan. Meski demikian, polisi masih melakukan identifikasi dan meminta keterangan ahli sebelum menentukan langkah hukum.
"Kalau, soal hukum pidana akan kami tindaklanjuti. Nanti kabar berikutnya kami informasikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Bontang menerima aduan warga pasca insiden tanah longsor dan banjir di Kampung Timur, RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, warga mengadu terdampak banjir dan tanah longsor akibat aktivitas galian C di dekat pemukiman mereka.
Berdasarkan catatan klikkaltim, 15 rumah di RT 1 Kanaan terdampak banjir dan tanah longsor pada (15/1/2026) lalu. Bahkan warga harus mengungsi ke rumah kerabat karena tempat tinggalnya dipenuhi lumpur dan pasir.
"Ada kemarin warga lapor. Mereka keberatan jadi korban longsor dan banjir. Dugaan karena lahan bekas Galian C ilegal," ucap AKP Randy. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: