Belanja Pegawai Dipangkas Rp 18 Miliar, Insentif ASN Bontang Batal Naik
KLIKKALTIM.COM - Pemkot Bontang menunda kenaikan insentif bagi pegawai tahun anggaran 2021 ini.
Penyebabnya lantaran intruksi dari Kementrian Keuangan yang mewajibkan refocusing anggaran untuk keperluan Covid-19 sekitar 8 persen.
Walhasil, Pemerintah Kota Bontang mengalihkan Rp 18 miliar dana dari belanja aparatur untuk keperluan COVID-19.
Catatan klikkaltim, diakhir masa jabatan Wali Kota Neni Moerniaeni sempat meneken Surat Keputusan (SK) terkait insentif pegawai.
Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/632/BKPSDM/2020 menyebutkan rincian tambahan penghasilan pegawai.
Paling tinggi golongan IV tingkat eselon IIa atau setara Sekretaris Daerah. Sekda bisa memperoleh dalam satu bulanya sebanyak Rp 20.700.000
Sedangkan pegawai paling rendah golongan I setara pelaksana dalam sebulan bisa memperoleh Rp 5,6 juta.
Ketentuan ini rencananya akan dinikmati para pegawai di tahun anggaran 2021 ini. Sayangnya, euforia mereka kandas akibat aturan dari refocussing anggaran ini.
"Yah dikurangi saja nilainya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bontang Aji Erlynawati seusai mengikuti RKPD Tahun 2020 di Pendopo, Rujab Wali Kota, Senin (30/3/2021).
Aji melanjutkan, dana hasil refocussing itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pendirian posko COVID-19 dan insentif nakes yang menunggak serta vaksinasi.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: