•   03 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pembahasan Raperda Disusun secara Maraton; Insentif Guru Sesuai Jenjang Tunggu Keputusan Kepala Daerah

Advertorial - Asriani
03 Agustus 2026
 
Pembahasan Raperda Disusun secara Maraton; Insentif Guru Sesuai Jenjang Tunggu Keputusan Kepala Daerah Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto (kanan).

BONTANG - Usulan kenaikan nilai insentif bagi guru, berdasarkan jenjang pendidikan atau gelar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum bisa diputuskan. 

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto menyebut, usulan tersebut masih harus dikomunikasikan dengan kepala daerah karena berkaitan dengan kemampuan anggaran pemerintah.

"Untuk besaran insentifnya masih dalam bentuk lampiran dan belum menjadi kesepakatan bersama," ujar Herkes, sapaannya.

Kata dia, pembahasan Raperda kini tinggal menyisakan dua poin, yakni peninjauan besaran nilai insentif sesuai gelar dan penambahan penerima insentif bagi tutor Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB). 

Ia menjelaskan, Pemkot Bontang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp28 miliar per tahun untuk pembayaran insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada 2026. 

Karena itu, lanjutnya, apabila besaran insentif disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, perubahan tersebut harus dibahas lebih lanjut bersama kepala daerah untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran pada tahun berikutnya.

"Nanti tunggu dari pemerintah, kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah, karena kekuatan nominal ada di pemerintah. Dan sudah tercantum juga di dalam draf Raperda itu sesuai dengan keuangan daerah," katanya. 

Apabila setelah revisi dimasukkan ke dalam draf, Komisi A membahas dan mencermati seluruh substansi bersama anggota komisi. Tahap ini dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan telah sesuai sebelum Raperda dilanjutkan ke proses berikutnya.

Apabila dalam pembahasan komisi tidak lagi ditemukan perubahan, draf Raperda akan segera dibawa ke tahap uji publik. Namun jika masih terdapat usulan penyempurnaan, pembahasan akan kembali dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) hingga seluruh materi dinyatakan final sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

"Drafnya yang penambahan tutor itu kan belum jadi, apakah pertemuan atau tidak nanti kita lihat draf yang dikasi," tutupnya.






TINGGALKAN KOMENTAR