•   29 April 2024 -

Anak 8 Tahun di Bontang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung

Bontang - M Rifki
08 November 2023
Anak 8 Tahun di Bontang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung Ilustrasi.

KLIKKALTIM.COM - Seorang anak perempuan berumur 8 tahun di Bontang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya.  Informasi ini berawal dari korban yang mengeluhkan sakit di bagian alat vital. 

Ibu korban mengatakan, rasa sakit itu diungkapkan korban pertama kali pada (25/10/2023) lalu. Korban pun dibawa ke Puskesmas dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Taman Husada. 

"Anak saya dilecehkan sama ayahnya. Status saya sudah cerai. Terus anaknya yang masih berumur 8 tahun itu ikut sama bapaknya. Saya dapat info dari keluarga juga. 

Baca juga: Siswa SD di Bontang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Tenaga Pengajar

Kepada Klik Kaltim, ibu korban mengaku sudah melapor tindakan bejat itu ke Polres Bontang pada Rabu (1/11/2023) lalu. Hingga saat ini terduga pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap. Dari keterangan ibu korban mengaku pelecehan itu diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. 

"Saya udah lapor ke polisi minggu lalu," kata ibu korban kepada Klik Kaltim, Rabu (8/11/2023). 

Kendati begitu ibu korban tidak merincikan tindakan apa yang dilakukan sang ayah. Hanya saja dari pemeriksaan Puskesmas didapati luka di kelamin korban.

Kemudian keterangan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan setelah di rujuk ke RSUD Taman Husada. Dalam waktu dekan pihak korban akan mendatangi UPTD PPA untuk diperiksa secara psikologis. 

Akibat kejadian itu sang anak pun alami trauma berat. Saat melihat laki-laki anak tersebut selalu menangis histeris. 

"Saya periksakan di Puskesmas. Dinyatakan ada luka di bagian kelamin anak saya. Saya menunggu agar pelaku bisa segera ditangkap," sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku sudah menerima laporan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Hanya saja sampai saat ini polsii masih mendalami kasus tersebut. Karena sebelum menangkap dan menetapkan tersangka, polisi harus menetapkan setidaknya 2 alat bukti. 

"Kami sudah terima laporannya. Ini masih akan koordinasi dengan ahli psikologi. Dari keterangan ahli itu bisa jadi alat bukti. Karena yang diduga korban kan masih berumur 8 tahun," terang Iptu Hari Supranoto. 

Kepada pelapor dirinya meminta untuk bersabar. Karena polisi tidak akan tinggal diam atas semua laporan yang diterima. 

Lebih lanjut berdasarkan hasil visum, Iptu Hari menuturkan belum ada indikasi muara kepada kekerasan atau pelecehan terhadap korban. 

Apalagi pelapor juga tidak mengetahui persis persoalannya. Karena dirinya awalnya mendapat informasi dari kakak pelapor. 

"Percayakan sama kami. Kita juga terus tindaklanjuti pelaporan tersebut," pungkasnya. (*)

Baca Juga : Bejat! Siswi Disetubuhi saat Les di Rumah Guru, Tersangka Ngaku Punya masalah Keluarga




TINGGALKAN KOMENTAR