Maling di Bontang Tertangkap karena Jual Motor Curian di Facebook
Tersangka FMS (23) diamankan polisi.
BONTANG – Polres Bontang berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor berinisial FMS (23), warga Kelurahan Loktuan, pada Selasa (6/1/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan kendaraan yang kemudian ditemukan terposting di sebuah grup Facebook untuk dijual.
Petugas lalu menelusuri akun yang memposting iklan tersebut. Namun, orang yang bersangkutan bukan pelaku utama, melainkan hanya diminta rekannya untuk membantu menjualkan sepeda motor tersebut.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke pihak lain yang turut memposting kendaraan tersebut. Dari lokasi kedua, polisi kembali mendapati bahwa yang bersangkutan bukan pemilik motor, melainkan hanya membantu memasarkan.
“Dari keterangan dua orang saksi yang kami datangi, akhirnya kami mendapatkan identitas pelaku utama,” ujar AKP Randy Anugrah.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil meringkus tersangka FMS di salah satu mess pekerja di Jalan Poros Bontang–Samarinda.
“Motor tersebut diambil oleh tersangka dan rencananya akan dijual,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KT 6983 QB beserta kuncinya. Kepada penyidik, tersangka mengaku mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.
Saat ini, FMS telah diamankan di Mapolres Bontang. Ia dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta,” pungkas AKP Randy. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: