2 Pengangguran di Bontang Nekat jadi Maling, Sasar Motor Antik dan Dijual di Medsos
Barang bukti motor yang diamankan dari tangan pelaku.
BONTANG - Polres Bontang tak mengendorkan upaya untuk meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Buktinya, polisi kembali mengamankan dua pelaku curanmor, Rabu (21/1/2026).
Dua tersangka yang didapat adalah pemuda berinisial Ru (29) Warga RT 23 Kelurahan Guntung, Bontang Utara dan rekannya SB (34) warga RT 17 Desa Martadinata, Kutai Timur.
Kedua tersangka ini terlibat pencurian motor antik milik warga Kelurahan Loktuan, Selasa (20/1). Motor itu bahkan dijual dengan harga Rp1 juta saja melalui media sosial.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Saputra mengatakan, kasus ini terungkap, pasca pelaku memposting barang untuk dijual. Penyidik kemudian mengidentifikasi dan menilai, barang itu merupakan hasil curian.
Setelah mendapat informasi, polisi bergerak cepat. Untuk tersangka R diringkus Jalan Poros Bontang - Sangatta Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
Kemudian, tersangka C diamankan di Jalan Sidrap Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontag Utara. Keduanya mengaku mencuri karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi keduanya adalah pengangguran.
"Informasi awal didapat tersangka ini menjual motor ini di medsos. Uangnya mau dipakai untuk, kebutuhan hari-hari," ucap AKP Randy.
Atas perbuatannya, terduga kini menjalani proses penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana UURI Nomor 1 Tahun 2023.
"Ancaman pidana 5 tahun," jelasnya.
Lewat masifnya penangkapan pelaku curanmor, Dia menekankan bahwa polisi berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pengungkapan kasus tindak pidana.
"Masyarakat yang menjadi korban, jangan ragu untuk melapor kepada kami," tuturnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: