Bejat! Siswi Disetubuhi saat Les di Rumah Guru, Tersangka Ngaku Punya masalah Keluarga
KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang mengungkap motif oknum guru yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya. Tersangka mengaku khilaf dan memiliki masalah keluarga.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri minggu lalu.
Baca juga: Siswa SD di Bontang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Tenaga Pengajar
Tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pelanggaran perlindungan anak yang merupakan siswi di tempatnya mengajar. Kejadian ini bermula saat korban sedang les di rumah oknum guru tersebut. Kemudian aksi bejat itu dilakukan di kos-kosan milik tersangka. Awalnya informasi orang tua korban melapor dan Polres langsung menangkap tersangka pada Senin (7/8/2023) lalu.
"Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Belum vonis, tapi sepertinya sudah mulai sidang. Tersangka khilaf melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (20/9/2023).
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Namun secara hukum, tindakan tersangka saat itu bukan memperkosa. Karena kata AKBP Yusep kalau memperkosa ada indikasi kekerasan. Tetapi memang prilaku itu tidak dibenarkan dan polisi memproses hukum. Status guru tersebut ialah tenaga honorer sekolah swasta.
"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: