Terima Gadai dan Beli Motor Curian, 6 Penadah di Bontang Ditangkap Polisi
Polres Bontang menggelar konferensi pers kasus penadahan motor curian.
Foto : Konferensi pers Polres Bontang (Klik Kaltim).
BONTANG - Polres Bontang meringkus 6 tersangka pelaku penadahan kasus tindak pidana lencurian motor pada Selasa (20/1/2026) malam tadi.
Waka Polres Bontang Kompol Sopiyani melalui Kasat Reskrim AKP Randy mengatakan, keenam tersangka berinisial SU, MU, SA, H, HA, N. Mereka menerima gadaian dan pembelian motor dari 3 tersangka pelaku pencurian motor. Harga yang dibeli pun bervariasi. Penadah SU membeli motor dari H Rp4 juta. Sementara ada yang menggadai Rp2 juta sampai Rp2,5 juta.
"Harga bervariasi. Tapi karena tidak lengkap surat-surat. Mereka terbukti menjalankan tindak pidana," ucap AKP Randy.
Keenam tersangka ini sudah di Mapolres Bontang dan menjalankan proses hukum. Keenam tersangka dikenakan Pasal 510 tentang penadahan UU Nomor 1 Tahun 2023.
"ancamannya 4 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: