Izin Mendirikan Sekolah Menengah Pertama di Bontang Cukup via Online; Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi sekolah SMP di Kota Bontang
BONTANG- Pengurusan izin mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bontang kini berbasis digital.
Dinas Penanaman Modal dan PelayaDPM-PTSP menetapkan 12 dokumen wajib yang harus diunggah sebelum izin diterbitkan.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, pengajuan izin dilakukan melalui aplikasi Perizinan Digital (PD) dan seluruh berkas harus dipenuhi secara lengkap.
“Seluruh dokumen diunggah secara online melalui aplikasi perizinan digital,” ungkapnya, Kamis (20/11/2025).
Dari Surat Permohonan, hasil studi kelayakan, hingga Rencana Induk Pembangunan Sekolah (RIPS) menjadi bagian dari persyaratan utama. Pemohon juga harus mencantumkan, sumber peserta Didik sebagai dasar perhitungan calon siswa.
Selain itu, wajib melampirkan fotokopi Akta Notaris Pendirian Yayasan dan dokumen kepemilikan tanah sebagai bukti kejelasan lokasi. Kesiapan fisik sekolah pun diperhatikan melalui dokumen Tempat Kegiatan Belajar Mengajar (TKBM) dan sarana prasarana penunjang pembelajaran.
Pemohon juga perlu mendapatkan surat persetujuan dari SMP terdekat dalam radius 500 meter agar tidak terjadi tumpang tindih zonasi. IMB atau PBG menjadi syarat tambahan sebagai bukti kelayakan bangunan.
“Untuk sekolah swasta dua dokumen tambahan harus diunggah, scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan scan slip pembayaran iuran terakhir,” terangnya.
Prosesnya dimulai dari membuat akun PD, mengajukan permohonan, hingga mengunggah seluruh dokumen.
Setelah lengkap, pemohon menerima notifikasi melalui e-mail. Izin diterbitkan secara elektronik setelah mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
“Seluruh layanan diproses dalam 30 hari kerja dan tidak dipungut biaya,” tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: