Tak Lagi Bolak Balik Instansi; Urus Perizinan via Online Melalui 1 Sistem DPM-PTSP Bontang
Kepala DPM-PTSP Bontang Aspiannur
BONTANG- Layanan pengurusan izin di Dinas Penanaman Miodal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dibikin lebih mudah dan efisien.
Pemohon perizinan kini tak perlu bolak balik instansi untuk pengurusan perizinan, semisal ke Dinas PUPR. Sebab, melalui sistem kini cukup dilayani melalui DPM-PTSP dan via digital.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko kini telah berjalan optimal berkat koordinasi aktif dengan dinas teknis.
“Semua permohonan kami proses satu pintu. Untuk izin pemanfaatan ruang, langsung kami hubungkan dengan DPUPRK dan BPN agar sesuai RTRW. Pemohon tinggal menunggu hasil koordinasi tersebut,” terangnya, Jumat (14/11/2025).
Selain mengandalkan integrasi digital, DPMPTSP juga membuka layanan konsultasi untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis dalam OSS. Menurut Aspiannur, pendampingan menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian izin.
“Kita ingin masyarakat mendapat kejelasan. Kalau belum paham OSS, datang saja, kami dampingi sampai tuntas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa percepatan layanan ini tidak hanya memudahkan pelaku usaha, tetapi juga mendukung meningkatnya investasi di Kota Bontang. Kemudahan akses dan kecepatan pelayanan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor.
“Ketika proses cepat, masyarakat semakin percaya, dan investor semakin nyaman berinvestasi di Bontang,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: