•   06 December 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Permudah Perizinan; Pengurusan SIP Terapis Gigi Bisa Dilakukan via Online

Advertorial - Asriani
26 November 2025
 
Permudah Perizinan; Pengurusan SIP Terapis Gigi Bisa Dilakukan via Online Penata Perizinan Ahli Muda, DPM-PTSP Kota Bontang, Sofyansyah.

BONTANG- Mengurus Surat Izin Praktik (SIP) untuk Terapis Gigi dan Mulut di Bontang saat ini lebih cepat dan praktis. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, menyederhanakan prosedur agar tenaga kesehatan bisa mengurus izin secara dalam jaringan (daring) tanpa repot.

Penata Perizinan Ahli Muda, DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah menuturkan, seluruh proses kini bisa dilakukan secara digital dengan alur yang mudah dipahami. 

"Semua tahapan dapat diurus online, dari mengunggah dokumen sehingga lebih efisien,” ungkapnya saat dijumpai, Rabu (26/11/2025).

Dia beberkan, pemohon SIP wajib melengkapi 12 dokumen utama, yakni scan ijazah yang sudah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP asli, Surat Keterangan Sehat Fisik, dan Surat Rekomendasi dari organisasi profesi. 

Bagi yang membuka praktik mandiri, ada tambahan seperti SOP praktik, MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan, dan denah lokasi.

Selain itu, kata dia, pemohon harus mengunggah pas foto berlatar merah, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran BPJS terbaru.

"Kecuali ASN di fasilitas kesehatan pemerintah," jelasnya.

Lanjut Sofyansyah, kelengkapan dokumen menjadi dasar penerbitan izin demi keselamatan pasien. 

Dengan mekanisme yang lebih ringkas ini, pemerintah berharap proses pengurusan SIP di Bontang lebih cepat, aman, dan nyaman bagi tenaga kesehatan, 

"Hal ini mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat," jelasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR