DPMPTSP Imbau Pelaku Usaha Laporkan Aktivitasnya Rutin Setahu 2 Kali
Analis Kebijakan Ahli Muda, Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, DPM-PTSP Bontang, Sudarmi.
BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang meminta pelaku usaha mematuhi jadwal pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pelaporan LKPM, baik yang bersifat triwulan bagi usaha menengah besar maupun pelaporan per semester untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Sudarmi menyampaikan, periode pelaporan sudah diatur secara jelas.
Untuk usaha kecil, laporan disampaikan dua kali setahun, pada pelaporan semester pertama dimulai tanggal 1 sampai 10 Juli, dan Semester kedua, tanggal 1 sampai 10 Januari tahun mendatang.
Sementara, usaha menengah dan besar wajib melapor empat kali. Triwulan pertama, tanggal 1 sampai 10 April, triwulan kedua 1–10 Juli, triwulan tiga tanggal 1–10 Oktober, dan triwulan keempat atau terakhir tanggal 1–10 Januari tahun mendatang.
“Pelaporan LKPM triwulan dan semesteran berikutnya dibuka pada 1 sampai 15 Januari 2026," ungkapnya kepada media ini, Selasa (25/11/2025).
Dia bilang, banyak pelaku usaha di Kota Bontang belum memahami jadwal dan mekanisme LKPM, sehingga DPMPTSP terus melakukan pembinaan dan pendampingan langsung.
"Bahkan beberapa perusahaan mengaku tidak menerima informasi karena kantor perwakilan mereka berada di luar Bontang," jelasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: