DPM-PTSP Bontang Gelar Work Shop LKPM; Diikuti 140 Pelaku Usaha
Pelaku usaha yang terlibat dalam Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
BONTANG- Sebanyak 140 pelaku usaha mengikuti edukasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Selasa (25/11/2025).
Pelaku usaha yang dilibatkan terbagi dua kategori, diantaranya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non UMK seperti, usaha menegah dan besar.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, target utamanya adalah memberikan dorongan pelaku usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun PMA dalam menyusun LKPM mereka dengan berkala.
Pelaku usaha patuh, kata dia, diyakini realisasi investasi di Kota Bontang tahun ke tahun terus meningkat.
"Data lengkap, bisa membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang, Anwar Sadat menuturkan, kebijakan itu jelas diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5.
Di dalam aturan itu, pelaku usaha harus menyampaikan laporannya secara berkala, baik PMDN maupun PMA.
Ia pun berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih lengkap dan praktis tentang tata cara pelaporan.
Dengan demikian, tidak ada lagi pelaku usaha yang kebingungan atau terlambat menyampaikan LKPM.
"Pemerintah menilai edukasi seperti ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan mendukung pertumbuhan investasi di Kota Bontang," jelasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: