DPM-PTSP Ingatkan Pentingnya Pelaku Usaha Tertib LKPM; Diabaikan Bisa Dijerat Sanksi
Sosialisasi Tata Cara Pengisian LKPM.
BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengingatkan kepada pelaku usaha tak mengabaikan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sebab, dalam aturan Kementrian Investasi menegaskan, pelaku usaha yang tak menyampaikan laporannya secara berkala terancam izin dicabut.
Penegasan itu mengacu pada Permen Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2024, tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, DPM-PTSP Bontang, Sudarmi menyampaikan, sanksi untuk perusahaan yang tak disiplin melaporkan LKPM dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, dengan peringatan tertulis bagi pelaku usaha yang mangkir dua periode secara berturut.
"Kalau diabaikan pemerintah bisa jatuhkan mereka sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atau layanan perizinan," ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Langkah itu diambil, kata dia supaya pelaku usaha memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan pelaporan sebelum berdampak lebih berat.
Namun, kata dia, jika pelanggaran tetap berlanjut, sanksi paling tegas dengan pembatalan atau pencabutan perizinan berusaha.
"Artinya, perusahaan bisa kehilangan legalitas operasionalnya," jelasnya.
Sudarmi menegaskan, pemerintah tidak ingin menjatuhkan sanksi. "Kami harapkan, kedisiplinan pelaku usaha untuk rutin melaporkan LKPM," tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: