•   14 May 2024 -

Perkenalkan Program INSIDEN untuk Kecelakaan Lalu Lintas dari BPJS Kesehatan

Society - NR Syaian
28 Juni 2019
Perkenalkan Program INSIDEN untuk Kecelakaan Lalu Lintas dari BPJS Kesehatan Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Samarinda, Jandon Bandono menjelaskan program INSIDEN untuk korban kecelakaan bermotor di Kantor Cabang BPJS Samarinda.

KLIKKALTIM.COM - Dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan Integrated System For Traffic Accidents (INSIDEN) sejak Maret 2019.

Sesuai data World Health Organization (WHO), pada tahun 2016 saja, kejadian kecelakaan lalu lintas (KLL) menelan korban jiwa hingga 1,3 juta jiwa. Selain itu, KLL menduduki peringkat ke-9 penyebab kematian tertinggi di dunia. Sedangkan di Indonesia, KLL ada di urutan ketiga sebagai negara dengan jumlah kematian terbesar. 

Untuk mengurangi dampak kecacatan dan kematian terhadap korban KLL, pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda karena alasan kendala biaya atau penjaminan terhadap korban. Sesuai dengan amanah Undang - Undang, penjaminan korban KLL di Indonesia dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.

Untuk memperkenalkan INSIDEN lebih dalam kepada rumah sakit sebagai pihak yang menangani langsung korban KLL, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda bersama PT Jasa Raharja (Persero) mengadakan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2019, di ruang pertemuan Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan.

“Pada prinsipnya, INSIDEN merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang memiliki koneksi jaringan internet, untuk penjaminan korban kecelakaan lalu lintas agar menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat,” terang Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Jandon Bandono.

Jandon juga menjelaskan tentang keunggulan INSIDEN dalam penjaminan KLL, diantaranya adalah pengiriman data korban KLL dari rumah sakit beserta informasi mengenai tempat, tanggal dan kronologis kejadian KLL secara real-time ke PT Jasa Raharja (Persero), sehingga data akan diterima oleh PT Jasa Raharja (Persero) untuk direspon sesuai tahapan penjaminan. 

“Setelah kunjungan lapangan dan administrasi lengkap, kesimpulan akhir ditampilkan secara transparan dan akuntabel, kemudian BPJS Kesehatan menindaklanjuti kesimpulan akhir PT Jasa Raharja (Persero) yang diberikan secara elektronik, sehingga memangkas proses koordinasi manfaat menjadi lebih singkat,” ungkap Jandon.

Dalam kesempatan yang sama Dr. Cisca Helen Nelwan yang juga perwakilan RSUD AW Syahrani mengatakan dirinya menanggapi positif implementasi INSIDEN di rumah sakit. Harapannya, program itu dapat semakin memudahkan peserta dalam pengurusan administrasi bagi pasien KLL.

“Dengan implementasi INSIDEN di rumah sakit maka sistem antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) akan terkoneksi sehingga memangkas waktu koordinasi menjadi lebih singkat, dan tentunya akan memudahkan keluarga pasien kecelakaan lalu lintas dalam mengurus kelengkapan administrasi”, ungkap Cisca.

Dan lagi, INSIDEN akan sangat bermanfaat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penjaminan KLL. Yaitu manfaat bagi korban atau kelurganya, karena keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan rumah sakit.

Hanya cukup mengirimkan informasi korban KLL secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas PT Jasa Raharja (Persero). Sedangkan manfaat bagi rumah sakit adalah memberikan informasi penjaminan korban KLL secara transparan sesuai tahapan penjaminan karena semua informasi penjaminan dapat dengan mudah dimonitor pada menu yang telah disediakan.

Tidak hanya itu INSIDEN juga bermanfaat bagi BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero), karena dapat memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat karena memiliki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

INSIDEN diharapakan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penjaminan bagi korban KLL, dan menjadi perwujudan percepatan reformasi birokrasi korban KLL dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Indonesia. (Adv)




TINGGALKAN KOMENTAR