•   07 May 2024 -

BPJS Kesehatan Samarinda Paparkan Program Baru Pasca Penyesuaian Tarif untuk PBPU

Bisnis - Yoyok S
12 Desember 2019
BPJS Kesehatan Samarinda Paparkan Program Baru Pasca Penyesuaian Tarif untuk PBPU Audensi Kepala BPJS Kesehatan Samarinda, Octovianus Ramba bersama Anggota Komisi IV, DPRD Kota Samarinda, dan Asisten Walikota Samarinda, Ridwan Tassa.

KLIKKALTIM.com - Jelang implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang penyesuaian iuran, DPRD Kota Samarinda melakukan rapat bersama stakeholder pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang digelar di ruang rapat bersama gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (10/12/2019).

Rapat bersama mengundang beberapa instansi yaitu Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Dinas Sosial Kota Samarinda dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda yang dihadiri langsung Kepala Cabang Samarinda Octovianus Ramba.

Ketua Komisi IV, DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti dalam pembukaannya menanyakan kesiapan BPJS Kesehatan dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Audensi tersebut sengaja mengundang beberapa instansi terkait pelaksanaan program JKN-KIS, terlebih menjelang penyesuaian iuran, apa saja yang telah dilaksanakan instansi penyelenggara Kesehatan tanah air itu. Sebagai wakil rakyat dirinya ingin mengetahui informasi terkait layanan BPJS Kesehatan cabang Kota Samarinda. Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, banyak masyarakat yang mau turun kelas pasca kebijakan penyesuaian tarif iuran dari Pemerintah.

"Kami ingin mengetahui informasi terkini tentang pelaksanaan program JKN-KIS di Kota Samarinda,” terang Puji dari fraksi partai besutan Syaharie Jaang itu.

Menanggapi pertanyaan DPRD Kota Samarinda Octovianus Ramba langsung menjelaskan tentang implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 dan perkembangan pelaksanaan program JKN-KIS dan informasi terkini di Kota Samarinda.

“Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ini dimaksudkan untuk menjamin kesinammbungan program JKN-KIS untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta,” ungkap Octo sapaanya.

Terkait pelayanan, Octo tak menampik ada masyarakat yang melakukan perubahan kelas perawatan pada segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atas implementasi peraturan Presiden tersebut.

“Secara regulasi, dimungkinkan peserta untuk melakukan perubahan kelas perawatan sesuai dengan kemampuan peserta. Apabila tidak sanggup di kelas satu, maka boleh turun kelas menjadi kelas dua. Apabila di kelas dua tidak sanggup, bisa turun ke kelas tiga. Apabila dirasakan peserta masih tidak sanggup, dapat menghubungi Dinas Sosial untuk didaftarkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” terang Octo.

Bahkan menurut Octo, menjelang implementasi penyesuaian iuran ini, BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan yang sangat memudahkan bagi peserta sebagai komitmen peningkatan mutu layanan.

“BPJS Kesehatan telah mengembangkan kebijakan yang dinamakan program PRAKTIS, singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit yaitu memberikan kemudahan dalam layanan adminstrasi peserta PBPU yang menginginkan perubahan kelas sesuai dengan kemampuannyaS,” tambah Octo.

Menurut Octo, kemudahan dalam program PRAKTIS adalah peserta dapat mengubah kelas pelayanan sesuai kemampuannya tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama, dengan ketentuan peserta telah teredaftar sebelum 1 Januari 2019. Perubahan kelas dapat turun dua tingkat, diberlakukan bagi seluruh anggota keluarga yang sudah terdaftar, dan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran pun dapat melakukan perubahan kelas. Kebijakan ini diberlakukan sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020.

Octo juga menerangkan bahwa untuk melakukan perubahan kelas perawatan peserta dapat melalui beberapa kanal layanan yang disediakan BPJS Kesehatan.

“Untuk memudahkan peserta dan agar tidak terjadi antrian di Kantor BPJS Kesehatan, peserta dapat melakukan perubahan kelas perawatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store, melalui saluran Care Center 1 500 400, melalui pelayanan Mobile Customer Service (MCS) yang setiap hari keliling di tempat-tempat umum di Kota Samarinda, seperti Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas dan Kantor Dukcapil. Kami benar-benar melakukan jemput bola untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat lalu terakhir, datang ke Kantor BPJS Kesehatan, jalan A Wahab Sjahranie,” terang Octo.

Octo juga menjelaskan pelayanan bagi peserta di Kantor BPJS Kesehatan dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 sehingga peserta tidak perlu terlalu pagi untuk mengurus ke kantor BPJS Kesehatan untuk menghindari antrian yang panjang.(KA/ej/adv)

 




TINGGALKAN KOMENTAR