•   27 April 2024 -

BPJS Kesehatan Sosialisasi JKN - KIS Bersama Stakeholder

Society - Yoyok Sudarma
11 Juli 2019
BPJS Kesehatan Sosialisasi JKN - KIS Bersama Stakeholder   Staf Kasidatun Kejari Samarinda Dian Anggraeni memberikan penjelasan saat mediasi BPJS dengan badan usaha.

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) bertanggungjawab mengelola jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Untuk mengoptimalkan peran BPJS, BPJS Cabang Samaronda menggelar mediasi bersama bersama pihak-pihak berkepentingan. Dalam mediasi itu, BPJS juga menyosialisasikan kewajiban badan usaha untuk patuh kepada hukum dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Samarinda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda dengan mengundang badan usaha  yang belum mendaftar pada program JKN-KIS, Rabu 10 Juli 2019.

Bersama Kejaksaan Negeri Samarinda menyosialisasikan Kewajiban Badan Usaha Dalam Implementasi Program JKN-KIS Wilayah Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Arbayah Ropika.

Selain itu, hadir pula Staf Kasidatun Kejari Samarinda, Dian Anggraeni, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Samarinda Wiwik, Kabid Perijinan PTSP Samarinda Binti isni K, St dan perwakilan badan usaha. Kepada media ini, Arbayah Ropika mengatakan, mediasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha pada regulasi terkait implementasi program JKN-KIS.

Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial, setiap penduduk Indonesia termasuk warga negara asing yang tinggal paling singkat 6 bulan maka wajib menjadi peserta program JKN tersebut. 

Ia juga menegaskan bahwa program JKN-KIS masuk dalam salah satu program strategis nasional, sehingga dalam pelaksanaannya BPJS Kesehatan bekerjasama dengan seluruh stakeholder termasuk badan usaha diharapkan dapat mendukung dengan patuh dalam mendaftar, patuh melaporkan data peserta dan patuh membayar iuran. 

“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS, sebagai pengelola perusahaan kita dituntut untuk patuh pada undang-undang. Mari kita berikan hak konstitusional sebagai pekerja, dan apabila tidak dipatuhi maka akan ada sanksinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Pika sapaannya itu seusai kegiatan. 

Dalam kesempatan yang sama, Dian Anggraeni mengatakan, salah satu kepatuhan badan usaha dengan peraturan perundang-undangan adalah wajib mendaftarkan perusahaan dan karyawannya dalam program JKN-KIS, karena program JKN-KIS masuk dalam salah satu program strategis nasional, sehingga seluruh badan usaha harus taat dengan ketentuan yang berlaku. 

Dian juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud amanah Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, seluruh pemberi kerja memiliki kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan. 

Lebih lanjut Dian meyebut, pertama pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Selain itu, pemberi kerja wajib memberikan data diri dan pekerjanya serta anggota keluarganya secara lengkap dan benar. Selanjutnya, pemberi kerja wajib membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Dian. 

Dian menuturkan, sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas atau terakhir dalam penegakan hukum, sesuai perundang-undangan apa bila pemberi kerja tidak mematuhi atau melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

"Apabila dalam masa waktu 3 hari ke depan pemberi kerja atau badan usaha yang hadir tidak melaksanakan kewajibannya dalam program JKN. Maka Kejaksaan Negeri Samarinda melaksanakan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat melakukan penegakan hukum yakni, dengan mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat,” pungkas Dian. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR