•   26 April 2024 -

Pemda Dilarang Anggarkan Gaji bagi Honorer, Kepala Daerah Bisa Disanksi

Regional - Redaksi
18 Juni 2022
Pemda Dilarang Anggarkan Gaji bagi Honorer, Kepala Daerah Bisa Disanksi Ilustrasi honorer.

KLIKKALTIM - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ketat terkait penghapusan honorer mulai November 2023. Jika nekat mengalokasikan anggaran berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Kebijakan itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana masa kerja honorer hanya sampai 28 November 2023.

Aturan penghapusan tenaga honorer dipertegas dalam surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Baca juga : Soal Penghapusan Honorer, Begini Usulan Pemkot Bontang ke Kemenpan-RB 

Setelah tenaga honorer dihapus, pemerintah daerah tidak bisa lagi menganggarkan gaji honorer dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kepala daerah yang masih menganggarkan gaji honorer akan dikenakan sanksi dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sopiah mengatakan, pegawai non ASN, termasuk tenaga honorer dan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terancam kehilangan pekerjaan pada 2023 karena tidak boleh digaji oleh pemda.

Perjuangkan Honorer, Wali Kota Basri Galang Dukungan Kepala Daerah di Apeksi 

“Mulai tanggal 28 November 2023 kepala daerah yang menganggarkan gaji non PNS atau PKWT akan dikenakan sanksi, dan menjadi temuan BPK,” ujar Syarifah Sopiah, dilansir Radar Bogor, Rabu (15/6/2022).

Tidak Ada Pos Anggaran

Beberapa waktu lalu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan tidak ada lagi pos anggaran setelah kebijakan penghapusan diterapkan. 

"Setahu saya nanti Kementerian Keuangan kan nggak keluar akunnya, mau gajian dari mana? Kalau bandel ya nggak bisa dong," katanya kepada Detik.com beberapa waktu lalu.  

Adapun opsi untuk tenaga honorer ini ialah diarahkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika tidak terserap, maka akan didorong menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di bawah pihak ketiga.

Dia mengatakan, tenaga honorer seharusnya tidak masuk ke biaya gaji (payroll). Dia bilang, jika nanti masuk sebagai outsourcing akan menjadi beban biaya umum.

"Karena ini kan harusnya tidak akun payroll ya. Kalau bekerja di outsourcing kan akunnya akun biaya umum harusnya. Masih diberi kesempatan nih sampai 2023, setelah itu nggak bisa, mandatnya PP begitu," ujarnya.

Alex menjelaskan, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014, aparatur sipil negara (ASN) hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Iya, kan tidak semua pekerjaan itu harus dikerjakan oleh aparatur sipil negara. Dengan UU No 5 2014, ASN itu sudah diklasifiasikan menjadi PNS dan PPPK. Tidak boleh lagi ada terminologi lain," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangkatan tenaga honorer jauh sebelumnya. Hal itu ditandai dengan pengalihan puluhan ribu tenaga honorer menjadi PNS.

"Sebetulnya sejak 2007 PP 48 2005 juncto PP 43 2007 tuh PPK sudah dilarang mengangkat tenaga honorer. Makanya kan waktu 2008 sudah dialihkan lebih dari 860 ribu dari 900-an ribu tenaga honorer itu sudah dialihkan ke PNS pada waktu itu," katanya.

Namun, perekrutan masih dilakukan dengan berbagai motif. Maka itu, UU No 5 Tahun 2014 lahir dan ditindaklanjuti dengan PP 49 tahun 2018 agar tenaga honorer ini diselesaikan pada 2023.

"Tetapi dalam perjalanannya direkrut terus, direkrut terus, dengan berbagai motif lah itu. Makanya dengan lahirnya UU No 5 2014 kemudian ditindaklanjuti dengan PP 49 2018 dikasih waktu 5 tahun untuk menyelesaikan itu 2023," katanya.

Penghapusan Tenaga Honorer Final

Pemerintah akhirnya memberi penjelasan terkait kebijakan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Kebijakan ini sebelumnya mengundang sejumlah polemik di kalangan pemerintah daerah (Pemda). "Kami luruskan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin membenahi sistem kepegawaian," ujar Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko.

Menurut Tauchid Jatmiko, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi sayangnya upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR). Karena itu, pemerintah berupaya memperbaiki sistem kepegawaian pada pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ke depan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Konsekuensinya, pegawai di luar berstatus PNS dan PPPK harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Tenaga honorer yang dipekerjakan, tetapi tidak tergolong kepada PNS maupun PPPK maka yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.

"Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR,” paparnya.

Menurutnya, pemerintah ingin menghilangkan keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR. Semua harus tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR.




TINGGALKAN KOMENTAR