•   26 April 2024 -

Soal Penghapusan Honorer, Begini Usulan Pemkot Bontang ke Kemenpan-RB 

Bontang - M Rifki
08 Juni 2022
Soal Penghapusan Honorer, Begini Usulan Pemkot Bontang ke Kemenpan-RB  Kepala BKPSDM Sudi Priyanto (kiri) bersama Sekda Bontang Aji Erlynawati di menggelar rapat bersama di Pendopo Rujab Walikota beberapa waktu lalu/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota Bontang telah memutuskan bakal memperjuangkan tenaga honorer diangkat menjadi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. 

Hasil rapat internal menindaklanjuti keputusan Kemenpan-RB terkait penghapusan pegawai honorer telah dilakukan. 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, secara aktif akan menyampaikan usulan terkait kemudahan bagi pegawai honorer agar ditingkatkan statusnya menjadi PPPK. 

Didalam usulan itu, bakal meminta agar pegawai honorer menerima tambahan nilai afirmasi dan bimbingan belajar  seleksi PPPK seperti 2021 lalu. Sehingga mereka bisa lolos dengan tambahan itu. 

Usulan itu juga akan disampaikan kepada Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang juga memiliki persoalan sama terhadap nasib tenaga honorer. 

"Nanti kepada Pemerintah Pusat, kiranya dapat memberikan kemudahan bagi pegawai non ASN yang saat ini mengabdi. Pada proses seleksi PPPK melalui pemberian tambahan nilai afirmasi dan bimbingan belajar sebagaimana mekanisme yang berlaku pafa seleksi sebelumnya," kata Sudi kepada Klik Kaltim, Kamis (9/6/2022). 

Saat ini, pihaknya tengah memetakan kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah. Hasil pemetaan ini akan jadi dasar usulan  ke Kemenpan-RB. 

Dari situ semoga akan bisa mengakomodir tenaga honorer berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya. 

Data usulan formasi inilah yang akan diinput melalui aplikasi e-formasiKemenpanRB,  dan akan terus diperjuangkan untuk dapat disetujui oleh pemerintah pusat.

"Tetap didasarkan pada Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 tahun 2022," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR