•   28 April 2024 -

Nasib Honorer Diputus November 2023, Dipastikan Tak Ada PHK Massal

Nasional - Redaksi
28 April 2023
Nasib Honorer Diputus November 2023, Dipastikan Tak Ada PHK Massal Ilustrasi honorer.

KLIKKALTIM - Pemerintah menyiapkan solusi terkait formula penghapusan honorer. Solusi ini akan diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal tersebut sesuai Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PP ini memandatkan penghapusan honorer baik di pusat dan daerah.

Anas pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan memastikan penghapusan honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga : Basri Janji Naikkan Gaji Honorer Setara UMK Bontang dan Dapat Dana Transportasi

Dia menambahkan prinsip ini lahir dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer. Koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Baca juga: Soal Usulan Kenaikan Gaji Honorer Bontang, Sekda Sebut Tergantung Kebijakan Wali Kota

Adapun keempat prinsip tersebut, pertama adalah menghindari PHK massal.

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ungkap Anas, dikutip Senin (17/4/2023).

Kedua, komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

"Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," lanjutnya.

Ketiga, solusinya adalah... baca di halaman selanjutnya




TINGGALKAN KOMENTAR