•   24 April 2024 -

Coreti Dinding Kantornya 'Sarang Pungli', Polisi di Sulsel Dimasukkan RSJ

Regional - Redaksi
17 Oktober 2022
Coreti Dinding Kantornya 'Sarang Pungli', Polisi di Sulsel Dimasukkan RSJ Dinding Polres Luwu yang dicoret oleh Aipda HR. (ist)

KLIKKALTIM - Misteri pelaku corat-coret di Markas Polres Luwu, Sulawesi Selatan pekan lalu terjawab sudah. Pelakunya ternyata anggota Polres itu sendiri, seorang Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial HR. Aipda HR lah yang dengan selo pada 15 Oktober 2022 menuliskan “Sarang Pungli” dan “Sarang Korupsi” menggunakan pilox di dinding Mapolres Luwu. selain itu ia juga milox “Raja Pungli” di mobil patroli milik kantornya sendiri tersebut.

Akibat perbuatannya itu, kini Aipda HR dikirim untuk opname ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar yang tak lain adalah rumah sakit jiwa. Ending yang mirip plot “Shutter Island” ini tak lain karena menurut Polres Luwu, Aipda HR emang setahun belakangan mengidap gangguan jiwa. Cuma selama ini ia masih dibiarkan bekerja karena kondisinya kadang membaik.

Baca juga : Angkernya Ruang Propam Era Ferdy Sambo: Periksa Polisi Sambil Mabuk dan Lepas Tembakan

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, Aipda HR pernah dirawat inap di poli kejiwaan RSUD Batara Guru, Luwu, pada Februari tahun lalu karena penyakitnya kambuh. Kontrol terakhir Aipda HR di RS tersebut terjadi pada Februari tahun ini. 

“Saat mendapatkan rawat inap di Poli Jiwa RSUD Batara Guru itu, oknum ini sering mengamuk dan menolak untuk meminum resep obat yang diberikan oleh dokternya, serang beberapa waktu, oknum ini dipulangkan, dan karena kondisinya sudah membaik ia kembali bertugas seperti biasa di pos penjagaan,” kata Arisandi dilansir Kompas.

Baca juga : Kapolda Kaltim Pastikan Tindak Tambang Ilegal, Minta Warga Melapor

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana mengatakan, gejala gangguan jiwa Aipda HR juga sudah diketahui rekan kerjanya. Kejadian mencoret dinding kantornya sendiri membuat atasan Aipda HR memutuskan menanganinya lebih serius.

"Di masjid juga demikian langsung berdiri dan teriak. Makanya kami dengan masalah ini, pada kejadian tanggal 15 Oktober kemarin, kami mengambil satu langkah untuk mengamankan yang bersangkutan," ujar Nana, Senin (17/10), dilansir CNN Indonesia.

Nana menduga, HR melakukan perbuatannya karena kecewa dimutasi. Dari semula menjabat Kepala Unit Tipikor pindah menjadi Kepala Urusan Kedokteran dan Kesehatan (Kaur Dokkes). Kalau kami sih malah bertanya-tanya kenapa mutasinya mengandung ironi gini.   

Baca juga : Polres Gelar Razia di Berbas Pantai, Sita Anggur Merah dan Bir

Kompas melaporkan, Aipda HR menuliskan kritiknya tersebut di dinding ruang Satlantas dan Satnarkoba. Sejak sebelum mulai corat-coret pada Sabtu siang pukul 11.00 WITA, Aipda HR sempat membuat status deklarasi di Facebooknya. Isinya, meminta kepala Kejaksaan Negeri Luwu memberantas pungutan liar di wilayah tersebut. 

“Minta tolong pak Kajari, ada sarang Pungli di Polres Luwu, tepatnya di bagian penerbitan SIM, kami disuruh bayar rata-rata pembuatan SIM-C 250-300 ribu....., padahal sesuai ketentuan pembayaran PNBP hanya 100 ribu, mohon perhatiannya pak Kajari Luwu,” bunyi status Aipda HR yang dilansir Kompas.

Senin kemarin (17/10) RSUD Batara Guru sudah menyatakan bahwa Aipda HR mengidap psikotik akut. Sedangkan RSKD Dadi Makassar yang kini merawat Aipda HR bilang, masih butuh waktu 2 minggu untuk menyatakan apakah benar pasien ini mengidap gangguan jiwa. 

Sebenarnya kepolisian sudah tepat tidak memecat Aipda HR meski sudah setahun ada dugaan yang bersangkutan mengidap gangguan jiwa. Soalnya PP 42 tahun 2010 tentang Hak Anggota Polri sudah mengatur, anggota Polri berhak mendapatkan layanan kesehatan. Justru yang tidak boleh ditiru adalah aksi Kemenkeu memecat PNS yang punya masalah mental seperti di kasus ini.

Jika emang benar Aipda HR didiagnosis psikotik oleh psikiater, Polri bisa memberhentikannya dengan hormat. Soal ini juga diatur PP Hak Anggota Polri, pada Pasal 14. Nah, kalau diberhentikan dengan hormat, Aipda HR kelak masih berhak atas hak pensiun dan hak tunjangan. Itu yang bisa kami bantu jelasin dari sisi ketenagakerjaannya. Untuk soal tudingan punglinya, kepada Kejari Luwu waktu dan tempat dipersilakan. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR