•   12 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polres Gelar Razia di Berbas Pantai, Sita Anggur Merah dan Bir

Bontang - M Rifki
14 Oktober 2022
 
Polres Gelar Razia di Berbas Pantai, Sita Anggur Merah dan Bir Barang bukti anggur merah dan bir yang diamankan dari rumah warga di Berbas Pantai/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang merazia minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Berbas Pantai tepatnya di Jalan Diponegoro pada Jumat (14/10/2022) malam tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, sebanyak 15 botol bir dan anggur merah yang diamankan. 

Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi peredaran miras yang berdampak buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Tersangka yang menjual C (48) dia dikenakan tindak pidana ringan. Namun dengan menjual miras tentu tidak boleh," ucap Iptu Mandiyono Sabtu (15/10/2022). 

Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang.

Terhadap tersangka tipiring polisi menjerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 

Masyarakat agar bisa melaporkan adanya praktik penjualan miras. Agar dapat memberikan efek jera bagi penjual. Kemudian dapat meminimalisir tindak kriminalitas di Kota Bontang.

“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,”pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR