5 Polisi di Samarinda Kuras Isi ATM Barang Bukti, Dijatuhi Sanksi Berat
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.
SAMARINDA – Lima anggota Polsek Sungai Pinang dijatuhi sanksi berat setelah terbukti menyalahgunakan barang bukti berupa kartu ATM yang disita dalam sebuah perkara.
Kelima personel berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Mereka terbukti menggunakan ATM milik tersangka yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak yang berperkara. Hasil pemeriksaan Propam menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh para penyidik.
“Barang bukti berupa ATM milik pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum anggota yang menangani kasus tersebut,” kata Hendri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2026).
Atas perbuatannya, kelima anggota tersebut dijatuhi sanksi kode etik dan ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Mereka juga dicopot dari fungsi operasional kepolisian, termasuk reserse dan narkoba, serta tidak dapat mengikuti kenaikan pangkat selama enam periode.
Kini, kelimanya berstatus sebagai bintara di Polresta Samarinda tanpa jabatan operasional. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: