•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pilkada Bontang

Kuasa Hukum Basri - Chusnul Ajukan 3 Tuntutan, Minta KPU Buka Silon Hingga Perpanjangan Waktu

Politik - M Rifki
19 Mei 2024
 
Kuasa Hukum Basri - Chusnul Ajukan 3 Tuntutan, Minta KPU Buka Silon Hingga Perpanjangan Waktu Basri Rase - Chusnul Dhihin/Int

KLIKKALTIM.COM- Tim Hukum Basri Rase dan Chusnul Dhihin mengajukan 3 materi gugatan dalam perkara yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bontang, Senin (20/5/2024). 

Kuasa hukum Basri - Chusnul, Hefni Efendi menerangkan, adapun ketiga poin gugatan tersebut meliputi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Permohonan kedua yakni agar bisa mengakses Silon untuk meng-klik pengiriman data dukungan. Poin terakhir yakni minta agar diberi perpanjangan waktu. 

"Kita ada 3 poin. Ini sudah ada tanda terima dari Bawaslu nanti tinggal menunggu waktu untuk tindaklanjutnya," ucap Hefni Efendi. 

Baca Juga : Kuasa Hukum Pasangan Basri - Chusnul Layangkan Gugatan ke Bawaslu Hari Ini

Gugatan ini dilayangkan pasca adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Kamis (16/5/2024) lalu menyatakan tim Basri-Chusnul tidak memenuhi syarat. 

Diketahui, setiap pasangan perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan atau Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) melalui Silon. 

Pasangan Basri - Chusnul belum memenuhi salah satu persyaratan tersebut hingga 3x 24 jam. "Jadi kita berharap akan ada perpanjangan waktu," sambungnya. 

Baca Juga : Tempuh Gugatan ke Bawaslu untuk Jalur Independen, Basri - Chusnul Juga Cari 'Perahu' Politik

Dikonfirmasi terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, akan menindaklanjuti laporan gugatan tersebut. 

Nantinya internal komisioner akan melakukan rapat pleno. Hal itu dilakukan untuk mengkaji keterpenuhan unsur formil dan materil pelaporan. Seerta pokok permohonan yang tertuang dalam surat permohonan. 

"Jika terpenuhi. Maka permohonan akan diregistrasi untuk lanjut ke tahap musyawarah tertutup," ucap Ismail.






TINGGALKAN KOMENTAR