Kuasa Hukum Pasangan Basri - Chusnul Layangkan Gugatan ke Bawaslu Hari Ini

KLIKKALTIM.COM- Tim kuasa hukum Basri Rase dan Chusnul Dhihin mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganulir pencalonan mereka melalui jalur perseorangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (20/5/2024).
Ketua Tim Pasangan Basri - Chusnul Jalur Independen, Udin Mulyono membenarkan bahwa kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Bawaslu secara resmi mulai hari ini.
"Iya ini tim pengacara sudah ke Bawaslu ajukan sengketa permohonan mediasi pasca Basri dan Chusnul Tidak Memenuhi Syarat di KPU maju menjadi calon independen," ucap Udin Mulyono, Senin (20/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan gugatan ini merupakan jalan agar paslon Basri Rase dan Chusnul Dhihin masih bisa berpeluang maju melewati jalur independen.
Disinggung soal materi gugatan Udin Mulyono mengaku menyerahkan penuh ke pada tim pengacara. Hanya saja untuk seluruh persiapan administrasi sudah dirampungkan.
Harapannya, proses sengketa bisa berjalan dan mendapatkan hasil baik. "Kita berharap gugatan nanti bisa dipenuhi. Agar Basri dan Chusnul tetal maju jalur independen," sambungnya.
Dikonfirmasi juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman membenarkan tim Basri Rase dan Chusnul Dhihin sudah melakukan pengajuan sengketa.
Alur selanjutnya ialah internal Bawaslu akan melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak.
Setelah laporan ini teregistrasi baru tahap selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa. Akan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari.
Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka. "Jadi ada tahap musyawarah. ada musyawara aja seperti mediasi. ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," ucap Ismail.
Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.
"Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja," tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: