•   30 April 2024 -

RI Dilanda PHK Massal, Lebih 73 Ribu Buruh Di-PHK

Nasional - Redaksi
03 November 2022
RI Dilanda PHK Massal, Lebih 73 Ribu Buruh Di-PHK PHK ilustrasi.

KLIKKALTIM - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda industri padat karya di Tanah Air semakin kencang. Dan bisa jadi lebih buruk yang terlihat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyebut kondisi saat ini sebagai fenomena gunung es.

Dalam dokumen Disnakertrans Jawa Barat yang diperoleh CNBC Indonesia, tengah dilakukan pendataan perkembangan PHK yang terjadi.

Data PHK yang tidak dilaporkan, baik melalui Dinas (Disnakertrans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, Better Work Indonesia (BWI), maupun pekerja yang tidak mejadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT), jumlahnya lebih besar lagi," demikian menurut Disnakertrans Jawa Barat, dikutip Kamis (3/11/2022).

Disebutkan, berdasarkan data perselisihan hubungan industrial (HI) menurut Dinas Provinsi dan Kabupaten/ Kota, per September 2022, ada 4.155 buruh yang sudah di-PHK.

Baca juga : Selamatkan Honorer dari PHK Massal, Andi Faiz Minta Wali Kota Lakukan Ini

Namun, jika mengacu data BWI-ILO (lembaga kemitraan kerja sama Organisasi Buruh PBB), sudah ada 47.539 karyawan di Jawa Barat yang di-PHK.

Angka itu melonjak lagi jika menurut data sementara Apindo yang melaporkan ada 73.644 orang yang sudah di-PHK. Anehnya, data klaim JHT di Jawa Barat sudah mencapai 409.462 orang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 4/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Bab II mengenai Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Bagian Kesatu Pasal 4, "Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika (a) mencapai usia pensiun, (b) mengalami cacat total tetap, atau (c) meninggal dunia."

Lebih lanjut pasal 5 mengatur, ' (1) Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (b) Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja."

Disnakertrans Jawa Barat menyebutkan, sekitar 80% dari klaim JHT sepanjang Januari-September 2022 adalah karena pekerja berhenti bekerja.

Baca juga : Muslimin Tawarkan 2 Skema 'Selamatkan' Honorer Bontang

Kementerian Keuangan buka suara terkait banyaknya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini marak dilakukan oleh industri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, pihaknya masih akan mempelajari penyebab adanya PHK massal yang terjadi saat ini. Pasalnya, dari data BKF, kata Febrio pengangguran justru menurun.

"Nanti kita pelajar. Yang jelas manufaktur masih ekspansif. Pengangguran malah kita lihat trennya terus menurun," jelas Febrio saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Rabu (2/11/2022).

"Untuk sektor demi sektor kita lihat. Kalau dia ada hal berbeda sendiri kan ada hal yang unik yang harus kita pelajari, kita coba antisipasi," kata Febrio lagi.

Lagi pula, menurut Febrio Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2022 yang berada pada level 51,8 atau di atas 50 menandakan sektor manufaktur di Indonesia masih dalam tahap ekspansif.

PMI manufaktur Indonesia pada Oktober 2022 tersebut diketahui turun dari level bulan sebelumnya yang berada pada level 53,7.

Ke depan, Febrio juga optimistis manufaktur di Indonesia masih dalam tren yang bagus, sehingga lapangan pekerjaan masih terbuka lebar.

"Arah kita masih cukup bagus. Manufaktur masih cukup bagus. Penciptaan lapangan kerja masih cukup bisa, walau dihadapkan pada tantangan yang berat. Kita nanti pelajari saja terus," jelas Febrio.

Sumber: CNBC




TINGGALKAN KOMENTAR