•   09 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

1.500 Pekerja Tambang Kaltim Diintai Ancaman PHK, Kutim dan Kukar Daerah Paling Terdampak

Bontang - Redaksi
08 Juni 2026
 
1.500 Pekerja Tambang Kaltim Diintai Ancaman PHK, Kutim dan Kukar Daerah Paling Terdampak Ilustrasi. (Ist)

SAMARINDA - Sebanyak 1.500 pekerja sektor pertambangan di Kalimantan Timur diperkirakan berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi yang mulai diterapkan sejumlah perusahaan tambang batu bara.

Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi wilayah yang paling rentan terdampak karena menjadi pusat aktivitas pertambangan terbesar di Kalimantan Timur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim saat ini terus berupaya mencegah terjadinya PHK massal dengan mendorong perusahaan mencari solusi alternatif sebelum mengurangi jumlah tenaga kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan perusahaan diminta mengutamakan langkah penyesuaian operasional seperti mutasi pekerja maupun pengurangan jam lembur.

"Perusahaan kami minta memprioritaskan solusi lain seperti mutasi antar-site atau pengurangan jam lembur karyawan sebelum melakukan PHK," ujarnya.

Menurut Arismunandar, angka 1.500 pekerja yang berpotensi terdampak masih berupa estimasi awal karena belum seluruh perusahaan menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah daerah.

Hingga saat ini, Disnakertrans Kaltim baru menerima laporan resmi terkait PHK dari PT BAS yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Perusahaan tersebut melaporkan sebanyak 505 pekerja terdampak kebijakan efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Namun demikian, potensi pengurangan tenaga kerja juga mulai terdeteksi di sejumlah perusahaan tambang lainnya.

Beberapa di antaranya berasal dari perusahaan yang tergabung dalam Bayan Group di Kutai Kartanegara serta lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.

Arismunandar menjelaskan, langkah efisiensi tersebut berkaitan dengan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batu bara yang berdampak pada aktivitas produksi dan operasional perusahaan.

Meski pemerintah berupaya menekan angka PHK, Disnakertrans Kaltim menegaskan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.

"Pesangon dan hak-hak pekerja lainnya harus dibayarkan sesuai aturan," tegas Arismunandar.

Selain pesangon, pekerja yang terdampak PHK juga berhak memperoleh manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program tersebut, pekerja akan mendapatkan bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir yang diterima selama maksimal enam bulan.

Program itu diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sembari mencari pekerjaan baru.

Sebagai langkah jangka panjang, Disnakertrans Kaltim juga menyiapkan berbagai program pelatihan keterampilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat efisiensi perusahaan.

Pelatihan akan dilaksanakan melalui UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, BLKI Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda.

Menurut Arismunandar, peningkatan kompetensi menjadi salah satu strategi penting agar pekerja terdampak dapat beradaptasi dengan kebutuhan sektor industri lain di luar pertambangan.

"Kami berharap pekerja yang terdampak dapat meningkatkan kompetensi sehingga lebih mudah beradaptasi dengan kebutuhan sektor industri lainnya," pungkasnya.

Pemprov Kaltim berharap kombinasi kebijakan pencegahan PHK, perlindungan sosial, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja dapat meminimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kebijakan efisiensi di sektor pertambangan. (bp)






TINGGALKAN KOMENTAR