Menyamar jadi Petugas PLN Bontang, Komplotan Maling Kabel Beraksi di 16 Titik
Polisi mengamankan 6 tersangka komplotan pencuri kabel.
BONTANG – Polisi meringkus komplotan pelaku pencurian kabel dan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan S Parman, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Ketika beraksi, para pelaku menyamar sebagai petugas PLN.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, komplotan itu berjumlah 6 orang. Di antaranya berinisial HMP (32), G (20), ARM (23), MRJ (23), Je (34), dan As (39). Mereka diamankan dalam tempo satu hari pada 17 Juli 2026 lalu.
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang meringkus para pelaku di tiga lokasi berbeda, yakni Kelurahan Tanjung Laut, Tanjung Laut Indah, dan Teluk Pandan.
Para tersangka mengaku telah beraksi di 16 tempat dalam rentang waktu sepanjang 2026 ini.
Berdasarkan keterangan para pelaku, komplotan ini beraksi saat malam hari. Barang yang dicuri di antaranya kabel, lampu PJU, hingga tandon air. Saat melakukan pencurian mereka menggunakan gergaji besi, tang potong, dan rompi.
Sebenarnya para tersangka sempat kepergok warga saat melancarkan aksi di depan Kampus Stitek (26/7) lalu. Tetapi, pelaku kala itu mengaku sebagai petugas PLN dan sedang melakukan perbaikan. Warga yang masih menaruh curiga lantas mencoba mengkonfirmasi ke pihak PLN. Ternyata PLN tidak pernah mengirim petugas ke lokasi tersebut. Sayangnya para pelaku telah pergi saat informasi itu diterima.
Para tersangka juga mengaku mencuri kabel dan lampu di Jalan S Parman. Setelah dicek, rupanya kabel dan lampu dicuri. Tak sampai di situ, bahkan komplotan ini juga menggasak tandon air di salah satu toko mainan.
"Pengakuan mereka beraksi di 16 tempat. Banyak cara mereka itu mereka pakai untuk mencuri. Salah satunya menyamar pekerja PLN," ucap AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Tipidum Ipda Markus.
Kapolres mengatakan para tersangka mengaku terpaksa mencuri karena untuk mememuhi kebutuhan ekonomi.
"Mereka itu beraksi tidak setiap hari. Kalau uang habis baru mencuri lagi. Total sudah 17 tempat yang menjadi korban. Mayoritas fasilitas umum," sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman penjara tujuh tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: