•   18 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kedok Tukang Fotokopi di Ciamis, Tampung Duit Judi Online Rp 356 Miliar

Nasional - Redaksi
01 Juli 2024
 
Kedok Tukang Fotokopi di Ciamis, Tampung Duit Judi Online Rp 356 Miliar Ilustrasi.

KLIKKALTIM - TCA (44) tak berkutik setelah jejaknya terendus jajaran Satreskrim Polres Ciamis, ia adalah sosok yang berperan sebagai pengepul duit para penjudi selama 3 tahun terakhir. Tidak tanggung-tanggung, TCA merupakan anggota sindikat judi online jaringan internasional.

TCA dibekuk di sebuah hotel di Tasikmalaya, sederet barang bukti berhasil diamankan polisi dari tangan pria kelahiran Purwokerto, Jawa Tengah itu. Dari 216 buku rekening berbagai bank terungkap ia menerima ratusan miliar dari transaksi haram tersebut.

"TCA ini warga Purwokerto yang menikah dengan warga Ciamis. Dia menetap 3 tahun di Ciamis, memiliki 2 anak. Informasinya menyewa rumah di daerah kelurahan Ciamis. Profesinya sehari-hari swasta," ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6/2024).

Sepak terjang TCA selain menjadi pengepul rekening untuk digunakan judi online, dia juga menjalankan sebuah bisnis fotokopi di jalan Yos Sudarso. Polisi pada saat melakukan pengejaran di rumahnya juga dalam keadaan sudah kosong dan siap kabur.

Joko menyebut dalam pengungkapan sindikat judi online ini ada 3 orang pelaku, yakni TCA yang kini diamankan, istrinya dan adik iparnya.

"Kalau istrinya itu sudah berada di Kamboja sejak November 2023. Sedangkan untuk adik iparnya itu sudah lama di Kamboja. Kita akan terbitkan DPO dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka TCA kini berada di tahanan Polres Ciamis dan penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Ciamis.

Joko menegaskan, tersangka TCA ini mengumpulkan rekening berbagai bank dari warga, tidak hanya dari Ciamis namun dari sejumlah daerah lainnya. Kemudian mereka diberi imbalan bervariasi dari Rp 1,2 juta, Rp 1,3 juta sampai Rp 2,5 juta.

"Jadi untuk tersangka sendiri sebagai sindikat bertugas mencari mengumpulkan buku tabungan. Otomatis kalau buku tabungan tidak terkumpul tidak ada penampung untuk penjudi lewat rekening. M-banking Nya sudah langsung dikirim ke Kamboja. Berlangsung 2 tahun lebih hampir 3 tahun," ungkapnya.

Satreskrim Polres Ciamis kini telah memeriksa 11 saksi yang merupakan warga yang terkait buku tabungan yang kemungkinan merupakan korban.

"Tersangka ini tidak menjelaskan buku tabungan itu untuk menampung (uang) penjudi. Saat ini masih pengembangan," katanya. (detik.com)






TINGGALKAN KOMENTAR