Pemuda Bontang yang Promosikan Judol Cuma Terima Fee Rp500 Ribu, Tergiur karena Lagi Nganggur

BONTANG - MN (23) warga Kelurahan Gunung Telihan yang ditangkap polisi dalam kasus promosi judi online (judol) rupanya dibayar Rp500 ribu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan tersangka berkomunikasi dengan admin judol menggunakan via WhatsApp. Berhubung tersangka seorang pengangguran, dia pun dengan mudah menerima tawaran tersebut.
"Dia hanya disuruh, untuk sebarkan link situs 2 kali sehari. Terus dapat uang Rp500 ribu," ucap AKP Hari Supranoto.
Informasi awal didapat setelah MN menyebarkan iklan judi online di halaman Instagram miliknya. Meski MN hanya memiliki folowers sebanyak 1.518 orang.
Polisi mengingatkan warga tidak tergiur dengan tawaran mendapatkan uang dengan cara cepat. Tersangka ini baru saja bekerja sebagai pengedar informasi judi online sejak 30 Juli 2025.
"Kami masih buru seseorang berinisial C yang menawarkan pemasangan ikan itu," sambungnya.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman penjara maksimal 6 tahun," sambungnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: