Ketagihan Judi Online, Pria di Api-Api Nekat Curi Motor
Tersangka FA diamankan polisi.
BONTANG - Unit Reskrim Polsek Bontang Utara meringkus tersangka berinisial FA (36) warga Kelurahan Api-Api karena terlibat tindak pidana pencurian motor pada Sabtu (18/7/2026) malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, tersangka diringkus di sebuah gubuk Jalan Irian, Perumahan BTN KCY.
Informasi awal, polisi menerima laporan kehilangan motor dari korban yang berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemkot Bontang pada Senin (13/7) lalu.
Korban memarkirkan motor itu di halaman Rumah Sakit Tipe C. Korban baru sadar kendaraan hilang keesokan harinya. Pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil motor karena poisis kunci tersimpan di dashboard.
"Motor itu kami lihat di jalan dipakai orang. Terus pas kami berhentikan ternyata itu merupakan motor yang digadaikan oleh FA. Dari informasi itu baru kami dapat tersangkanya," ucap AKP Lukito melalui Kanit Reskrimnya Hamsir.
Lebih lanjut, setelah diperiksa tersangka mengaku mengambil motor karena kepepet butuh uang. Uang hasil gadai motor senilai Rp 1 juta habis dipakai untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya tersangka dibawa ke Mapolsek Bontang Utara. Dia dijerat Pasal 476 junto Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengulangan Tindak Pidana.
"Tersangka juga residivis. Dia terancam penjara 7 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: