•   02 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Sangkulirang Kutim, Dua Perempuan Diamankan

Kutai Timur - Redaksi
01 Juni 2026
 
Polisi Ungkap Prostitusi Online di Sangkulirang Kutim, Dua Perempuan Diamankan Pelaku saat di introgasi petugas polisi kutai timur. (istimewa)

KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi di salah satu penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi berbasis daring.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Saat tiba di penginapan, personel Polsek Sangkulirang menemukan dua perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi komunikasi digital.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut diketahui berasal dari Sumatera Utara dan berada di wilayah Kutai Timur untuk mencari penghasilan. Polisi menduga keduanya memanfaatkan satu akun aplikasi untuk menawarkan jasa kepada calon pelanggan.

Transaksi disebut dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, dengan sistem pembayaran secara tunai. Dari informasi yang diperoleh petugas, aktivitas serupa diduga telah dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Timur sebelum akhirnya terungkap.

Selain mengamankan kedua perempuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain alat kontrasepsi, pelumas, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan memanfaatkan layanan Hotline 110 untuk menyampaikan laporan.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” ujar Iptu Erik dikutip dari Radarkaltim.co.

Polres Kutai Timur memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR