Motif Suami Bakar Istri dan Anak di Sangatta Selatan Terungkap
Motif Suami Bakar Istri dan Anak di Sangatta Selatan Terungkap.
SANGATTA – Motif di balik tragedi pembakaran istri dan anak di Gang Amuntai, Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim) pada Jumat (7/11) akhirnya terungkap. Kasus yang menyita perhatian publik itu sebelumnya diduga dipicu kecemburuan. Namun hasil penyidikan menunjukkan alasan berbeda.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, penyidik menemukan bahwa tindakan keji itu dipicu tekanan ekonomi dalam rumah tangga.
“Memang beredar isu bahwa tersangka merasa cemburu ataupun ada perselingkuhan di antara korban (istri). Namun setelah kita dalami, tersangka ini di bawah tekanan dan selalu ditekan oleh istrinya terkait dengan ekonomi,” ungkap Ardian dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Senin (17/11).
Tersangka diketahui bekerja di tambak dengan pendapatan sekitar Rp 8 juta per bulan. Ia menanggung kebutuhan lima anak. Sang istri yang menjadi korban merupakan istri kedua, sementara istri pertama telah meninggal yang merupakan saudara kandung korban.
.jpeg)
Menurut Ardian, korban kerap menuntut penghasilan lebih. Desakan itu membuat tersangka merasa tertekan selama lebih dari enam bulan. “Suaminya (tersangka) pun ini sudah menyampaikan akan berusaha dan berupaya,” ujarnya.
Puncak kemarahan tersangka terjadi pada hari kejadian. Tersangka mengambil pertalite dengan niat awal hanya membakar sebagian kecil. Namun karena korban melakukan perlawanan, pertalite tumpah lebih banyak saat korek api sudah menyala, sehingga api langsung membesar.
“Akumulatif dari kekesalan itu, ditumpahkan di hari itu karena tekanan yang katanya selama enam bulan. Sehingga tersangka merasa khilaf dan langsung mengambil pertalite,” lanjut Ardian.
Ardian mengatakan, ketika api menyala, tersangka sempat berupaya menyelamatkan istrinya. Ia juga menolong anaknya yang terjebak di dalam kamar. Tindakan itu membuat tersangka mengalami luka bakar pada tangan kiri.
Korban mengalami luka bakar serius dan meninggal dunia pada Selasa (11/11) pukul 15.05 WITA di RSUD Kudungga setelah dirawat intensif selama empat hari. Sementara sang anak masih menjalani perawatan karena mengalami luka bakar pada punggung, area pantat, dan anggota gerak bawah.
Tersangka juga harus menjalani operasi akibat luka bakar yang dialaminya. “Akan dilakukan operasi karena luka bakarnya serius, kalau tidak ada tindakan itu akan membusuk dan bahkan bisa diamputasi,” kata Ardian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp90 juta.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: