•   13 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Berita Kriminal Kutim

Pencuri 18 Tabung LPG 3 Kg di Sangatta Diringkus, Ditelusuri lewat Rekaman CCTV

Kutai Timur - Redaksi
13 Juli 2026
 
Pencuri 18 Tabung LPG 3 Kg di Sangatta Diringkus, Ditelusuri lewat Rekaman CCTV Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. (Ist)

SANGATTA – Respons cepat jajaran Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang terjadi di sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K.S. (36) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat (10/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Bambang Eko.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu korban berinisial W (36) hendak membuka tokonya dan mendapati pagar depan sudah dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya tersimpan di dalam toko diketahui telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi. Namun, posisi kamera tidak mengarah ke akses masuk pelaku sehingga aksi pencurian tidak terekam. Informasi tambahan diperoleh dari warga sekitar yang menemukan adanya bekas pembobolan pada sisi bangunan toko.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp3,6 juta sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sangatta Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap K.S. (36) dan mengamankan seluruh barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang disita meliputi 18 tabung gas LPG 3 kilogram, satu alat pemotong besi yang diduga digunakan untuk membobol bangunan, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta STNK, keranjang kurir berwarna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal, hingga nota pembelian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain maupun kemungkinan hubungan dengan kasus pencurian serupa di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memperkuat sistem keamanan lingkungan. Warga disarankan memasang kamera pengawas pada titik-titik strategis agar dapat membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana di kemudian hari.






TINGGALKAN KOMENTAR