Minum Miras Bareng Sampai Mabuk, Warga Marangkayu Tikam Mantan Anak Buah
KLIKKALTIM.COM - Polsek Marangkayu meringkus tersangka berinisial Gr (40) karena terlibat dalam kasus penikaman, Kamis (23/3/2023) kemarin di Muara Wahau Kutim.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, korban AF (19) dan tersangka awalnya minum-minuman keras di Marangkayu I RT 1, Desa Sebuntal, Sabtu (18/3/2023) lalu.
Baca juga: Pria di Muara Badak Tikam Ipar, Dada Sebelah Kiri Bocor
Ternyata selama proses ada cekcok akibat pengaruh minuman keras membuat emosi tersangka tidak terkendali. Akibatnya korban mengalami luka di bagian punggung karena ditikam pelaku. Setelah ditikam korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat.
"Mereka ini mantan majikan dan pekerja. Sang majikan ini kabur ke Wahau usai melakukan penikaman," terang AKP Slamet, Jumat (23/3/2023).
Kini tersangka sudah mendekam di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Soal motif, polisimasih mendalaminya.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. "Ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: