•   19 April 2024 -

Jaringan Narkoba di Muara Badak Dibongkar, 5 Orang Diciduk, Jual Sabu ke Kalangan Nelayan

Kutai Kartanegara - M Rifki
28 September 2022
Jaringan Narkoba di Muara Badak Dibongkar, 5 Orang Diciduk, Jual Sabu ke Kalangan Nelayan 5 Tersangka diringkus polisi di Desa Saliki Muara Badak/ ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang mengungkap jaringan peredaran sabu di Desa Saliki Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 05.00 WITA. 

Tidak tanggung-tanggung, 5 tersangka langsung ciduk di dua tempat berbeda. Satu tersangka berinisial Ha (44), HY (28), J (22), AF (23), dan Sj (41). 

Kelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, Ha ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Saliki. Polisi kemudian menggeledah dan mendapat sabu sebagai barang bukti 1,51 Gram. 

Kemudian di tempat berbeda tim juga menangkap 4 tersangka lainnya HY, J, AF, dan Sj. Mereka ditangkap diduga setelah pesta sabu. 

Dari situ polisi menyita sabu sebanyak 44,31 Gram. Sabu itu didapat dari Sj yang merupakan bandar yang sudah masuk Target Operasi. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat, dan TO polisi. 

Saat proses penangkapan, kelima tersangka yang merupakan satu jaringan ini tidak bisa berkilah atas perbuatan yang melanggar hukum. 

Berdasarkan pengakuan tersangka Sj sabu didapat dari Kota Samarinda. Kemudian, diedarkan di Desa Muara Badak yang menyasar kalangan nelayan. 

"Kalau si Sj ini merupakan bandar peredaran narkoba di Muara Badak. Selain itu uang hasil penjualan sabu dia pakai untuk membeli empang. Bahkan sabu yang 44,31 Gram disembunyikan dengan cara dikubur di empang miliknya," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Kamis (29/9/2022). 

Selain sabu, polisi turut menyita 6 telepon genggam, uang tunai puluhan juta hasil penjualan, dan satu kapal. Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kelima tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR