•   29 April 2024 -

Lagi Tunggu Pelanggan, Pengedar Kantongi 11 Gram Sabu Diringkus di Muara Badak Ilir

Bontang - M Rifki
07 Maret 2024
Lagi Tunggu Pelanggan, Pengedar Kantongi 11 Gram Sabu Diringkus di Muara Badak Ilir Tersangka Ju diamankan polisi karena sabu/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang membeluk tersangka pengedar sabu pada Rabu (6/3/2024) pukul 19.00 Wita malam tadi. 

Tersangka yang diringkus berinisial Ju (38) warga Muara Badak Desa Muara Badak Ilir. Dia diringkus di pinggir jalan Cokroaminoto Desa Gas Alam Badak 1.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menuturkan tersangka awalnya diketahui akan melakukan transaksi sabu. 

Polisi juga menerima informasi itu dari sumber terpercaya dan melalukan penyelidikan. Kemudian saat digeledah polisi mendapat 7 poket sabu yang dibaluti tisu di dalam saku tersangka. Ju pun mengakui sabu itu miliknya dan akan dijual. 

"Kami dapat informasi dan langsung meluncur ke TKP. Didapat 1 orang pemotor akan transaksi sabu. Jumlah barang bukti senilai 11,62 gram," ucap AKP Rihard Nixon dalam rilisnya. 

Lebih lanjut tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa motor, ponsel, dan sedotan runcing. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“kita masih selidiki asal mula sabu itu. Tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR