Hendak Transaksi Sabu di Jembatan Sambera, Warga Muara Badak Dibekuk Polisi

KLIKKALTIM.COM - Pengedar berinisial Ar (37) harus berurusan dengan polisi. Setelah dia kedapatan memiliki sabu yang akan diedarkan di Desa Tanjung Limau Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Iswanto mengatakan, tim menerima laporan ada salah seorang warga yang mencurigakan.
Kemudian polisi langsung mendatangi arah laporan tersebut. Benar saja tersangka Ar saat digeledah didapat sabu sejumlah 5 poket dengan berat 1,9 gram.
"Dia ditangkap pas di Jembatan Sambera Desa Tanjung Limau Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). Pengedar ini yang meresahkan warga," kata Iptu Gatot.
Kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan Rp 789 ribu, sendok takar, 11 plastik klip, satu tas dan pakaian batik.
"Kami masih selidiki sabu itu didapat dari mana," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: