•   01 May 2024 -

Ibu Kota Negara Nusatara

Soal Penolakan Warga Adat atas 6 Ribu Migran Asal Yogyakarta ke IKN, Begini Penjelasan Isran Noor

Kaltim - M Rifki
01 Agustus 2023
Soal Penolakan Warga Adat atas 6 Ribu Migran Asal Yogyakarta ke IKN, Begini Penjelasan Isran Noor Gubernur Kaltim Isran Noor menjelaskan terkait kabar penolakan warga adat atas 6 ribu migran asal Yogyakarta ke IKN/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut kabar penolakan oleh warga atas  6 ribu migran dari Yogyakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) adalah tidak benar. 

Kepada awak media Isran Joor menyebit masyarakat Kaltim sangat terbuka. Bahkan saat dirinya mengistilahkan 'dari kuda makan tembaga sampai kuda makan mentega' masyarakat turut menyambut setiap pendatang. 

"Siapa yang nolak. Itu Hoax, kita terima saja kedatangan orang dari mana saja. Bahkan dari kuda makan tembaga sampai kuda makan mentega," kata Isran Noor usai meresmikan Rumah Layak Huni di Kelurahan Guntung, Selasa (1/8/2023). 

Baca JugaMasyarakat Adat Kaltim Tolak Rencana Pemerintah Migrasi 6 Ribu Warga Yogyakarta ke IKN

Diberitakan sebelumnua, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kaltim dengan tegas menolak rencana pemerintah terkait program transmigrasi yang melibatkan lebih dari 6 ribu warga Yogyakarta untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Alasan pemindahan itu untuk meningkatkan kesejahteraan. Menanggapi hal tersebut Ketua AMAN Kaltim Saiduani Nyuk memberikan tanggapan. Ia menyatakan, pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain jika tujuannya memang untuk kesejahteraan. Pria yang akrab disapa Duan ini menyampaikan keprihatinan atas rencana transmigrasi tersebut.

AMAN Kaltim menyadari, wilayah IKN masih dipenuhi dengan konflik terkait teritorial. Terutama, yang melibatkan masyarakat adat lokal. Keberadaan masyarakat adat menjadi suatu konflik besar yang belum terselesaikan sepenuhnya.

Baca JugaMengenal Suku Paser Balik, Penduduk Asli Kawasan IKN

Ia menegaskan, konsep pemindahan warga Yogyakarta ke IKN tak sesuai dengan prinsip masyarakat adat yang telah mereka dukung. Yaitu, pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat. Saat ini katanya, masih banyak persoalan yang belum teratasi. Terutama, terkait batas-batas wilayah adat di IKN yang mengancam banyak kampung adat untuk digusur.

"Keadaan ini justru mengancam masyarakat adat, tapi mendengar berita terbaru justru orang dari jauh yang akan dipindahkan ke IKN, ini berbanding terbalik," tegasnya, melansir dari Suara.com, Senin (31/07/2023).




TINGGALKAN KOMENTAR