Beredar List Pelanggar Tilang Elektronik di Bontang, Kasatlantas Sebut Masih Uji Coba

BONTANG - Data pelanggar yang terekam sistem tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Polres Bontang tersebar di dunia maya.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi membenarkan data yang tersebar itu merupakan hasil penjaringan ETLE. Hanya saja Ia menegaskan pelanggar yang terekam dalam sistem tersebut belum terkena tilang. Pasalnya ETLE Bontang belum terhubung dengan sistem Korlantas Polri.
ETLE di 3 titik ruas Jalan Bontang baru akan benar-benar aktif pada Agustus 2025, pasca penyedia atau Pemkot Bontang mengganti jenis jaringan menjadi Virtual Private Network (VPN).
"Saya sih belum tahu data itu keluar dari siapa. Tapi memang kami tengah uji coba. Mendeteksi pelanggat secara manual dari ETLE. Kalau tidak ada hambatan bulan depan sudah aktif," ucap AKP Purwo Asmadi kepada KlikKaltim.
Lebih lanjut, penggunaan kamera ETLE ini akan memudahkan petugas dalam menertibkan pelanggar. Surat tilang nantinya akan langsung diàntar ke rumah pelanggar sesuai alamat STNK.
Saat tenggat waktu yang sudah ada pelanggar tidak kunjung mengkonfirmasi, maka akan berdampak pada pembekuan data pembayaran pajak tahunan.
"Kalau mereka belum bayar tidak bisa perpanjang pajak. Tapi pasti ketahuan siapa saja yang melanggar," sambungnya.
Diketahui, berdasarkan data pelanggaran yang tersebar diantaranya, tak menggunakan helm, menerobos traffic light, berbocengan lebih 2 orang untuk pemotor, melawan arah dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pemasangan ETLE dibantu oleh Pemkot Bontang dengan anggaran Rp 3 miliar. Adapun kamera ETLE dipasang di 3 titik, meliputi Jalan Jendral Soedirman depan Disporapar-Ekraf, Depan Ramayana, dan Simpang 3 Jalan Bhayangkara.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: