•   08 May 2024 -

36 Truk Pengangkut Batu Bara Tambang Ilegal di Muara Badak Disita, Milik Ismail Bolong

Kaltim - Redaksi
08 Desember 2022
36 Truk Pengangkut Batu Bara Tambang Ilegal di Muara Badak Disita, Milik Ismail Bolong Bareskrim Polri menyita 36 unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal Ismail Bolong. (Arsip Istimewa)

KLIKKALTIM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong di wilayah Kalimantan Timur.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan salah satu barang bukti yang telah berhasil disita yakni 36 unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil penambangan ilegal.

Selain itu, penyidik juga turut menyita dua ekskavator yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal beserta tumpukan batubara hasil penambangan di Kalimantan Timur.

"Tiga unit Handphone berbagai Merk, berikut sim card, tiga buah buku tabungan dari berbagai Bank, dan bundel rekening koran," jelasnya dalam keterangan video, Kamis (8/12).

Nurul menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan penyidik dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) penambangan ilegal.

Baca juga : Ismail Bolong Punya Tambang Ilegal di Kaltim saat Masih Jadi Anggota Polri

Dua dari tiga lokasi itu yakni Terminal Khusus (Tersus) PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak dan Lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).

"Stock Room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," jelasnya.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya.

Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.

Salah satunya, Ismail pernah mengaku memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Sumber: CNNINDONESIA




TINGGALKAN KOMENTAR