Berita Bontang Hari Ini
PT Glora Kaltim Ngotot Sita Kapal RoRo Bontang Express II; Sebut Aset Bukan Punya Pemkot
Kuasa Hukum Ngabidin Nurcahyo (Klik Kaltim).
BONTANG- PT Glora Kaltim menegaskan ngotot berjuang untuk menyita Kapal RoRo atau KM Bontang Express 2 sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bernomor Register. No.28/ARB/BANI-SBY/V/2011 tanggal 10 Agustus 2011.
Kuasa Hukum PT Glora Kaltim Ngabidin Nurcahyo mengatakan, didalam klausul hasil putusan itu menyebutkan, pengabulan permintaan pemohon untuk menyita Grosse Akta Kapal KMP Bontang Exspres II No.379 tanggal 14 Agustus 2002 merupakan milik PT Bontang Transport.
"Didalam putusan itu lugas. Bahkan dari Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Cq Direktur Perkapalan Dan Pelayaran jika aset itu dimiliki PT Bontang Transport, bukan Pemkot. Jadi itu bukan aset negara," ucap Ngabidin.
Lebih lanjut, Ngabidin menerangkan kliennya telah menunggu tanggung jawab PT Bontang Transport selama 15 tahun untuk menjalankan proses non eksekusi tetapi tidak ada tindaklanjut.
Bahkan kliennya sudah sempat menunggu implementasi PT Bontang Transport melalui Akta Perdamaian 2020. Sesuai dengan gugatan perdata ke PN Bontang pada 2020.
Gugatan itu menghasilkan akta perdamaian yang ditandatangani kuasa hukum PT Glora Kaltim, PT Bontang Transport, dan Kabag Hukum Pemkot Bontang.
"Waktu itu kesepakatan ada pembayaran Rp1,3 miliar beserta dengan denda Rp30 miliar selama 15 tahun," sambungnya.
Diakhir, proses penyitaan aset akan tetap dilakukan dalam waktu dekat. Ngabidin mengaku gugatan Perumda AUJ ke Pengadilan Negeri Bontang hanya mengulur waktu kliennya.
"Ini tidak akan menghilangkan kewajiban Bontang Transport untuk menjalankan hasil putusan BANI," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang gugatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang kepada anak perusahaannya PT Bontang Transport dan mitra kerjanya PT Glora Kaltim memasuki agenda pembuktian, di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, Perumda AUJ menuntut Bontang Transport dan Glora Kaltim lantaran kesepakatan damai keduanya merugikan Perumda. Sebab, di dalam kesepakatan tersebut mewajibkan Perumda AUJ membayar denda puluhan miliar dan penyitaan KM RoRo.
Kuasa hukum Perumda AUJ AUJ Zuchli Imran Purta mengatakan, putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bertentangan dengan aturan. Sebab, di dalam UU Nomor 1/2014 Tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan dilarang melakukan penyitaan aset negara oleh pihak manapun, kendati aset tersebut dikelola oleh pihak ketiga.
Dengan dalil tersebut, tak dibenarkan setiap pihak manapun untuk melakukan penyitaan atas KM RoRo. Sehingga, dalam agenda ini, lanjut Imran, pihaknya memberikan bukti kepemilikan atas KM RoRo yang disengketakan.
"Jelas permintaan mereka tidak masuk diakal. Karena Kapal Roro tidak bisa disita. Itu kan aset negara dalam hal ini Pemkot Bontang," ucap Zuchli Imran Purta.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
KAPAL RORO BONTANG EXPRESS II KAPAL RORO BONTANG EXPRESS PT GLORA KALTIM PERUMDA AUJ BONTANG TRANSPORT