•   09 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Berita Bontang Hari Ini

Pecah Kongsi; Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Gugat Rekan Bisnisnya Rp 29 M

Bontang - M Rifki
09 Juli 2026
 
Pecah Kongsi; Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Gugat Rekan Bisnisnya Rp 29 M Humas Pengadilan Negeri Bontang Denny Ardian Priambodo.

BONTANG - Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri pada Selasa (9/6/2026) lalu. 

Informasi gugatan itu didapat Klik Kaltim melalui laman Sistem informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor gugatan 21/Pdt.G/2026/PN Bon. Dalam laman tersebut Basri Rase menggugat nilai kerugian Rp4,2 miliar. 

Ada 7 poin Petitum yang disampaikan oleh pihak penggugat. Diantaranya, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya. 

Kedua, Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian, Menyatakan Sita Jaminan (counservatoir beslaag)  yang diletakkan oleh Juru Sita  Pengadilan Negeri Bontangadalah sah dan berharga. 

Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim untuk meminta terlappr membayar dan atau mengembalikan dana Penggugat yang telah dipinjam beserta bunganya. Diantaranya nilai pinjaman Rp1,8 miliar ditambah bunga 5 persen selama 27 bulan Rp2,4 miliar. 

Dalam laporan itu terlapor dalam hal ini Basri Rase mengalami kerugian materil Rp4,2 miliar. Kemudian kerugian inmateril Rp27 miliar. 

Kemudian tuntutan terakhir meminta majelis hakim agar menghukum tergugat dengan menyita seluruh aset untuk dilelang dan membayar kerugian dari pelapor Basri Rase. 

Informasi gugatan itu pun dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Bontang Denny Ardian Priambodo. Kata dia gugatan mantan Wali Kota Basri Rase itu ialah perdata dan sudah teregistrasi. 

Tahapan perkara sudah masuk persidangan. Setelah pihak tergugat dan yang menggugat tidak menemukan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri. 

Dari riwayat perkara, sidang pertama yang dijalankan pada (18/6) lalu berlangsung tanpa dihadiri oleh tergugat. Kemudian sidang berlanjut pada (25/6) juga tidak dihadiri oleh tergugat. 

"Baru sidang ketiga kemarin dilanjutkan pada (2/7) kemarin. Ini laporan kedua. Karena sebelumnya laporan dicabut," ucap Denny.

Klik Kaltim berusaha mengkonfirmasi Penggugat Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase. Namun hingga berita ini terbit belum mendapatkan respon.






TINGGALKAN KOMENTAR