•   29 March 2024 -

Ismail Bolong Punya Tambang Ilegal di Kaltim saat Masih Jadi Anggota Polri

Kaltim - Redaksi
07 Desember 2022
Ismail Bolong Punya Tambang Ilegal di Kaltim saat Masih Jadi Anggota Polri Ismail Bolong tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur mengenakan baju tahanan. (Ist)

KLIKKALTIM - Kuasa hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing mengungkapkan bahwa kliennya sudah menjadi pemilik tambang batu bara ilegal saat masih menjadi anggota Polri. Ismail merupakan mantan anggota Polres Samarinda bergelar Aiptu.

"Pemilik tambang waktu aktif menjadi Polri," kata Yohannes saat menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Rabu 7 Desember 2022.

Ismail diketahui mengajukan pensiun dini dari Korps Tri Brata pada Juli 2022. Pensiun Ismail tersebut dikabulkan meskipun Divisi Propam Polri sudah mengendus perkara ini sejak Februari atau lima bulan sebelumnya.

Baca juga: Kabareskrim Tuding Balik Geng Sambo Terima Duit Setoran Ismail Bolong

Meskipun demikian, Yohannes tak menjelaskan secara pasti sejak kapan aktivitas tambang ilegal itu dilakukan Ismail. Dia hanya menyatakan dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 3 tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Yohannes mengungkapkan, selain kliennya, dua tersangka lainnya adalah Budi sebagai menejer perusahaan, dan Rintho selaku kuasa direksi. Mereka semua menjadi tersangka dalam kasus tambang ilegal.

"Jadi dalam pertambangan ini, Pak Ismail Bolong sebagai pemilik dan ada juga menejer namanya Pak Budi sudah ditahan juga satu lagi kuasa direksi bernama Pak Rintho sudah ditahan juga," kata Yohannes saat di lobby Bareskrim Polri, Rabu 7 Desember 2022.

Istri dan anak Ismail masih jadi saksi

Sementara untuk dan istri Ismail Bolong yang sempat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu, menurut Yohannes, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

"Saya dampingi Ibu Hajah Hasanah dan Mas Rifki diundang untuk wawancara pada perkara yang dilaporkan terhadap Pak IB, terhadap pasal undang-undang Minerba ini. Jadi pada hari ini statusnya sebagai saksi," ucapnya.

Disampaikan oleh Yohannes bahwa kliennya tersebut ditersangkakan dengan tiga pasal Undang-Undang Minerba, yakni Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161. Yohannes menjelaskan pada Pasal 158 terkait soal perizinan tambang, distribusi pertambangan.

"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," kata dia.

Kronologi kasus Ismail Bolong

Kasus tambang ilegal Ismail Bolong mencuri perhatian publik pada awal November lalu saat video pengakuannya tersebar luas. Dalam video tersebut, Ismail mengaku mengalirkan dana tambang ilegal ke sejumlah perwira Polri. Diantaranya adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Setelah video itu tersebar luas, Ismail balik membantah. Dia menyatakan video itu dibuat pada Februari 2022 saat diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Dia mengaku dibawa ke sebuah hotel dan diminta membacakan pernyataan tertulis yang telah disiapkan oleh seorang perwira Polri.

Setelah video itu tersebar, muncul pula laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh Divisi Propam Polri. Satu laporan ditandatangani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan, sementara satu laporan lainnya ditandatangani oleh mantan Kepala Div Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam laporan itu juga dijelaskan secara rinci aliran dana Ismail Bolong ke para perwira Polri. Nilainya mencapai puluhan miliar. Sambo dalam laporannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memiliki bukti yang cukup adanya aliran dana dan pembiaran aktivitas tambang ilegal oleh Ismail Bolong tersebut.

Hendra dan Sambo membenarkan dokumen tersebut. Namun, mereka tak mau berbicara soal tindak lanjut penyelidikan tersebut.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah menerima aliran dana dari Ismail Bolong. Agus justru balik menyerang Hendra dan Sambo dengan mencurigai keduanya sebagai penerima aliran dana itu. Agus mempertanyakan kenapa Hendra dan Sambo tak segera menangkap Ismail.

 

Sumber: Tempo.co




TINGGALKAN KOMENTAR