Berita Kriminal Bontang Hari Ini
3 Wanita yang Temani Pengendar di Bontang Tak Ditahan Meski Positif Sabu, Wajib Lapor-Rehab
-
BONTANG - Tiga perempuan yang ikut diamankan saat pengungkapan kasus narkoba di Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kamis (2/7) lalu tak ditahan Polda Kaltim. Walaupun hasil tes menyatakan mereka positif memakai sabu.
Kabar itu disampaikan Humas Polda Kaltim Kombespol Yulianto saat dikonfirmasi Klik Kaltim. Kata dia, ketiga perempuan ini hanya kedapatan bersama dengan tersangka AY (38) dan tidak ikut ke jaringan peredaran narkoba.
"Mereka masih saksi. Karena mereka hanya kedapatan sedang bersama oleh petugas," ucap Kombespol Yulianto, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif sebagai pengguna narkoba dan menjalani wajib lapor serta rehabilitasi.
"Kami tetap minta mereka wajib lapor saja. Terus dilakukan rehabilitasi," sambungnya.
Diketahui pada Kamis (2/7) lalu Polda Kaltim mengobrak-abrik jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Bontang. Total ada 3 tersangka pria yang diringkus.
Tersangka pertama yang diringkus berinisial S (25) disebuah kos-kosan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api. Dari tangan pemuda itu polisi mendapatkan dua bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu. Satu poket digenggam tersangka dan sisanya disembunyikan di dalam helm.
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial MA. Polisi bergerak cepat, di hari yang sama MA (28) dibeluk di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari tangan MA polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus sabu, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Dari keterangan MA narkoba dipasok oleh AY yang tinggal di Atletik 16, Kelurahan Api-Api," Sambungnya.
Dari kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 10,86 gram, berikut timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, sejumlah telepon genggam, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: