•   20 April 2024 -

Tim Gabungan Polres Bontang dan Kutim Bekuk 3 Pencuri yang Kerap Beraksi di Jalan Poros 

Hukum & Kriminal -
16 Maret 2021
Tim Gabungan Polres Bontang dan Kutim Bekuk 3 Pencuri yang Kerap Beraksi di Jalan Poros  Ketiga pelaku spesialis pencuri di Jalan Poros Bontang Samarinda dibekuk tim gabungan Polres Bontang dan Kutai Timur/Humas

KLIKKALTIM.COM – Satuan resort kriminal (Tim Macan) Polres Kutai Timur bersama Tim Rajawali Polres Bontang berhasil 3 orang pencuri lintas daerah Kalimantan Timur.

Dari pengungkapan ini, pelaku berhasil diamankan terdiri dari 3 orang di antaranya, Nm, NS dan Arm.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Wono Asri RT 06, Desa Makarti, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar  dan Jalan Poros Bontang Samarinda Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar.

Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas AKP Suyono menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 16 Februari lalu.

Korban, Poniman (57) mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan kunci samping rumah rusak.

Ia pun kaget melihat isi rumah dan beberapa barang miliknya hilang. Diantaranya laptop, senapan angin,  mesin potong (chainsaw) dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.

Dari kejadian itu, dia mengalami kerugian Rp 6 juta dirinya pun melapor ke Polres Bontang.

"Korban melapor sehari kemudian," ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono, Rabu (17/3/21).

Masih di hari yang sama, korban kedua juga melapor aksi pencurian dialami dirinya yang terjadi di Jalan Poros Bontang – Samarinda, Kecamatan Marang Kayu.

Korban saat itu memarkirkan mobilnya untuk istirahat. Naas, tak lama ditinggal sebuah ponsel, sepatu safety warna hitam dan paket bawaan raib.

Tiba-tiba barang tersebut hilang. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

"Pelapor mengalami kerugian sekira Rp 8 juta," ujarnya kembali.

Dari aduan tersebut, polisi langsung memburu pelaku. Ketiga pelaku kemudian diringkus petugas. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan saat mereka dibekuk.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 air purifer, 1 laptop Lenovo, 1 chainsaw, 2 charge laptop, 1 tas laprop Lenovo, 1 buah parang, 1 senapan angin merk Benjamin.

Akibat perbuatannya pelaku bakal mendekam di penjara dengan ancaman hukuman Pasal 363 KUHP Pidana.




TINGGALKAN KOMENTAR